Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com
syafarial Beberapa orang anggota koperasi mendapatkan informasi bahwa Elta Elvia Suharni ketua KUD PSM Maligi ada yang bilang kebal hukum, karena itu beberapa orang anggota koperasi melaporkan ketua Koperasi tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ketua KUD PSM Maligi sudah sering kali di laporkan kepihak kepolisian baik ke Polres, Polsek bahkan Polda sumatera Barat tidak pernah terjamah hukum, berdasarkan informasi yang dihimpun ada anaknya dekat dengan petinggi Polri di Mabes Polri sehingga selalu menemukan jalan buntu untuk ketua tersebut di tindak menurut hukum yang ada di negara ini apalagi saat ini dia berkuasa dengan bebas menghamburkan uang hasil kebun plasma sedang ditangan dia bisa dibuat untuk modal biaya perkara uangkap Syafarial..
lain hal apa yang di sampaikan oleh Syafarial (51th) kepada awak media ini, bahwa dia bersama anggota koperasi lainnya siap membuktikan apakah memang benar dia tersebut kebal hukum, apakah benar penyidik tidak berani menahan dan menetapkan sebagai tersangka
“Saya bersama tim pengacara kami Dedi Rimba dkk hari ini Minggu(13/4) telah melaporkan Pengurus Koperasi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya kepihak kepolisian dengan Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan” terang yang biasa akrab di panggil bang Apar.
Pengacara Pelapor dan juga beberapa anggota Koperasi dan Dedi Rimba tim terpantau turut hadir dalam proses pelaporan tersebut menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kinerja Polres dalam menerima laporan timnya.
“Kami bersyukur dan berterima kasih sekali hari ini Polres Pasaman Barat menerima laporan kami, dan kami berharap penyidik yang ditunjuk nanti dapat bekerja secara profesional dan proporsional dalam memproses laporan kami tersebut walaupun ketua KUD sekalipun” pinta Advokat Dedi Rimba di dampingi oleh Dian Marta Putra melalui media ini.
Dian Marta Putra menambahkan bahwa dalam laporan yang di laporkan dugaan penggelapan sebesar lebih kurang Rp.7.749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari s/d Maret 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah dan dibagi-bagi untuk peserta yang hadir.
Sebelumnya dalam media ini memberitakan bahwa Kasmanedi sebagai anggota koperasi telah mengingatkan dalam somasi terbukanya kepada Ketua KUD PSM Maligi untuk dapat mengklarifikasi terhadap dugaan penggelapan yang di lakukannya dalam acara Rapat Anggota Koperasi di Hotel Maninjau Minggu 23 Maret 2025 yang membuat Laporan Auditor Independen publik diduga fiktif sebesar Rp.5.445.139.090,-
Selain itu juga selama ini pengurus tidak pernah merapatkan dengan anggota tentang biaya-biaya yang akan di ambil dari hasil plasma kami seperti biaya notaris 30juta, biaya beban lawyer 35 juta, biaya perkara hukum 400juta, entah perkara hukum apa atau apakah untuk suap? Serta beban keamanan dan ada lucunya biaya penangkapan pencuri dan mengakut Barang Bukti padahal sampai saat ini tidak pernah perkara tersebut sampai kepengadilan malahan kalau ada uang hasil damainya tidak jelas kemana rimbanya.
Ditempat terpisah saat media ini ingin mengkonfirmai kepada ketua KUD Elta Elvia Suharni di hubungi tidak menjawab terhadap ada laporan terhadap dirinya tersebut dan apakah benar dia kebal hukum serta ada petinggi di mabes yang menjaganya.
“Saya tidak bisa menjawab” kata Elta elvia kalau memang sudah di penegak hukum biarkan penegak hukum yang menentukan (Red)
(Hakimi)