Batubara,suaraparalegal.Com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan razia rutin di kamar hunian warga binaan pada Senin, 14 April 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Soetopo Berutu, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Ziko Lukita, Kasi Binadik Benny Wijaya, serta jajaran staf KPLP dan staf Kamtib.
Razia difokuskan pada kamar hunian 1 Maksimum dan 12 Safir. Sebelum pelaksanaan, Kalapas Soetopo memberikan arahan singkat kepada seluruh petugas, menekankan pentingnya pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh, serta menjaga profesionalisme selama kegiatan berlangsung.
Selama razia, tidak ditemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam. Namun, petugas menyita sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, seperti mancis, sendok, dan berbagai bahan logam lainnya.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan Kalapas adalah praktik pelintingan rokok yang dilakukan oleh narapidana dari sisa puntung rokok. Soetopo menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilarang, karena berpotensi menjadi media penyebaran penyakit menular seperti TBC. Ia pun meminta agar seluruh petugas lebih peka terhadap kebiasaan-kebiasaan serupa yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan lapas.
Selama proses razia, situasi berlangsung kondusif. Para narapidana menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung upaya-upaya peningkatan keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan lapas. Tidak hanya fokus pada barang terlarang, tapi juga kebiasaan-kebiasaan yang berisiko,” ujar Kalapas Soetopo.
Laporan M Solihin