Siak Lubuk Dalam, Suaraparalegal.Com -terkait Pemberitaan yang di lakukan salah satu Media online Dengan judul” Warga Keluhkan Keberadaan Tukang Parkir Di Lubuk Dalam ” sehingga Pengelola Parkir Lubuk Dalam kabupaten Siak angkat Bicara 12/4/2025
Terkait pemberitaan tersebut banyak kalangan merasa tidak nyaman terutama para pekerja parkir dan pengelola nya seakan akan parkir yang ada di kecamatan Lubuk Dalam itu ilegal, padahal menurut Pantas Sitorus selaku pengelola parkir kegiatan Parkir yang kami lakukan sudah memenuhi syarat SOP, kami punya izin kontrak untuk melakukan kegiatan parkir di lubuk dalam dari Dishub , kami bayar retribusi ke dishub dan sebelum kami melakukan kegiatan parkir ini ,kami sudah melaporkan kepolsek dan ke kecamatan
Lanjut nya ..di setiap kegiatan kami , anggota yang bertugas menjaga parkir kami lengkapi dengan KTA baju Parkir ,dan karcis parkir dan bersikap sopan kepada pengunjung yang mau parkir dan satu lagi membuat saya kecewa media yang memberitakan mesalah parkir di lubuk dalam ini, dia tidak konfirmasi kesaya dan saya menganggap berita tersebut tidak berimbang ,saya kan pengelola parkir sepatut nya di bertanya kesaya ,jadi saya bisah jelas’ kan ungkap pantas kepada awak media
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi Salah seorang warga Rawang kao buk Linda yang sedang parkir di salah satu toko yang dijaga oleh Tukang parkir, saya merasa bersyukur dan senang dengan ada nya tukang parkir di lubuk dalam kerna bisah menjaga kendaraan saya ,kerna kalau tidak dijaga pasti saya merasa was-was takut akan kehilangan jadi dengan adanya tukang parkir kendaraan saya aman ,dan saya tidak keberatan dibayar parkir nya,,wajar nama nya kendaraan kita di jaga ungkap nya kepada awak media
Dalam hal ini perlu juga diperhatikan azas mamfaat dalam pengelolaan parkir terutama di kecamatan lubuk dalam,
kerna retribusi parkir dapat digunakan untuk pembangunan daerah, seperti untuk membiayai infrastruktur, program sosial, dan ekonomi. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial.
Manfaat retribusi parkir untuk pembangunan daerah
Membangun infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya
Mendukung program pemberdayaan UMKM, seperti menyediakan area parkir khusus untuk pengunjung UMKM
Mendanai proyek pengembangan pariwisata lokal, seperti penataan kawasan wisata dan promosi destinasi wisata
Mendukung program-program sosial dan ekonomi di daerah
Laporan , tim 110 api