” Dengan Modus Membantu Warga, Oknum Masyarakat Memanfaatkan Kelemahan Puskesmas-Puskesmas Kota Cirebon.”

” Dengan Modus Membantu Warga, Oknum Masyarakat Memanfaatkan Kelemahan Puskesmas-Puskesmas Kota Cirebon.”

Spread the love

Cirebon,11 / 03 / 2025.

 

KIS adalah Kartu Indonesia sehat yang di bagi menjadi 2 kategori yaitu KIS APBN yang di biayai oleh pemerintah pusat dan KIS APBD yang di biayai oleh Pemerintah Daerah setempat. Dan biasa di sebut dengan BPJS KESEHATAN. BPJS ini terbagi menjadi beberapa kategori. BPJS Kesehatan mandiri yang dari iuran setiap bulan dan BPJS KESEHATAN yang dari pemerintah. BPJS adalah salah satu kartu layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Kabupaten Cirebon adalah daerah yang dengan jumlah penduduk kurang lebih 1.141.546 jiwa. Dengan demikian semua penduduk kabupaten Cirebon,tidak semuanya tercover oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten. Untuk mengantisipasi anggaran supaya tidak bocor dan mencegah terjadinya praktek oknum, maka dari itu pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosial menerapkan kebijakan bagi warga masyarakat Kabupaten Cirebon dengan adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).

Salah satu contoh jika ada warga masyarakat kabupaten Cirebon, yang sedang di rawat inap di Rumah Sakit dan tidak mempunyai BPJS KESEHATAN dari pemerintah maupun BPJS iuran mandiri, maka dari pihak Rumah Sakit akan memberikan waktu selama 3 X 24 jam terhitung dari mulai masuk rawat inap.

Program untuk anggaran kesehatan di kabupaten Cirebon cukup lumayan besar dan juga tidak semuanya tercover. Makanya di kabupaten Cirebon untuk warga masyarakat nya yang sedang di rawat inap harus terdata dulu di DTKS agar bisa aktif KIS nya di saat sedangĀ  rawat inap di rumah sakit.

Berbeda dengan di kota Cirebon, cukup hanya membawa surat rawat inap dari rumah sakit dan KK pengaktifan KIS langsung aktif ini yang di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan memperkaya diri dengan modus membantu masyarakat tapi ujung-ujungnya harus membayar kepada oknum tsb.

Hasil temuan di lapangan kami melihat ada dugaan permainan oknum masyarakat, yang memindahkan alamat warga masyarakat Kabupaten Cirebon ke Kota Cirebon yang sedang di rawat inap di Rumah Sakit tersebut. Sedangkan alamat tersebut adalah fiktif yang tidak diketahui oleh RT / RW setempat. Sedangkan dari pihak Puskesmas kota Cirebon sendiri, tidak ketat artinya lemah dalam memeriksa pemberkasan Antara NIK kabupaten Cirebon dengan NIK Kota Cirebon yang baru pindah dari Kabupaten ke Kota, apalagi berkas tersebut tidak di ketahui oleh RT / RW setempat. Sehingga memudahkan oknum Masyarakat untuk memanfaatkan kelemahan – kelemahan puskesmas yang ada di Kota Cirebon.

 

Harapan kita semua, kepada Kepala Dinas Kota Cirebon dan Walikota Cirebon agar segera menyikapi kasus-kasus seperti ini. Agar supaya lebih ketat lagi dan Anggaran Kesehatan Kota Cirebon tidak bocor.

 

 

 

INDRA LALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *