KETUM FBI Berpandangan Perlunya Penguatan Peranan BUMDesa, Daripada Bentuk Koperasi Desa
KLATEN, Suara Paralegal.com-
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Merupakan Amanah Konstitusi yang peranannya sangat penting dan diharapkan bagi memperkuat perekonomian di desa dengan menggali potensi kearifan lokal yang menjadi kekuatan pengembangan ekonomi kreatif di pedesaan, sesuai dasar aturan yang jadi payung hukum BUMDesa yakni Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, PP no. 11 tahun 2021 dan permendes no. 3 tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan pembinaan pengadaan barang dan jasa bumdes/bumdesma.
Dalam hal ini pun disampaikan pandangan dari Ketua Umum (Ketum) Forum Bumdes Indonesia, KRAT. Yani Setiadiningrat.S.Sos, MM.
“Logikanya bila bumdesa kuat dan bisa menghasilkan PA Des dan efek ekonominya bisa melibatkan masyarakat banyak Maka dengan sendirinya desa bisa membangun infrastruktur dan ekonomi masyarakat juga akan terangkat, dengan begitu masyarakat yg terlibat pasti butuh rumah untuk berkumpul dan jejaring”.
“Disitulah koperasi pasti jadi solusi Tapi atas dasar kebutuhan Bukan kawin paksa.
Bila belum menjadi kebutuhan lalu harus dipaksakan ada, Maka Apa namanya kalau bukan kawin paksa, menjadi Sulit bisa Sakinah Mawaddah Warohmah”. Paparnya, Krat Yani Ketum FBI
Dalam Pandangannya, Untuk saat ini Di Desa tidak perlu terbentuk koperasi, Masyarakat saja secara natural biar yg membentuk dengan Didampingi dan kerjasama bersama bumdesa untuk pengembangan ekonomi desa. Bumdes yg sudah ada bener-bener dikuatkan, Didampingi sesuai kebutuhan dengan metode yg lebih tepat secara terus menerus dan dikawal agar bumdesa tidak berbelok arah ketika ada pergantian kepemimpinan desa yang terkadang sering muncul masalah.
Adapun DD (baca: Dana Desa) yg sekarang lebih di arahkan ke pemberdayaan ekonomi itu sangat bagus, Tapi membentuk rumah baru (koperasi) di desa sementara rumah yg lama (Bumdesa) saja belum tegak berdiri bahkan banyak yg mau roboh rasanya seperti kurang bijak, sehingga akan beresiko menambah beban di desa itu sendiri.
Pak Mendes juga selalu berupaya melibatkan dan memberi peluang masukan dari desa/ pelaku bumdes, beberapa hari ini pun telah ada audiensi bersama APDESI, PAPDESI dan PPDI yang nanti hari berikutnya mendengar dari FBI dan organisasi bumdes lainnya dengan tujuan menemukan konklusi langkah terbaik dalam mengambil kebijakan yang ada untuk disampaikan ke pihak Kemenkop, bentuk masukan yang nantinya akan jadi penentu adalah Presiden.
Maka kami FBI mengajak kerjasama pada masyarakat, penggiat dan pelaku Bumdes baik pengurus DPN dan DPW FBI se-Indonesia raya untuk berpartisipasi mengirimkan informasi Valid berupa Data Bumdes Aktif yang sudah bisa setor ke PAD, status Bumdes mangkrak/mati suri, bahkan ada yang hanya sekedar papan nama.
Ini sebagai acuan tingkat keberhasilan Bumdes yg sudah 10 tahun berjalan dengan adanya UU Desa no 6 tahun 2014.
“Mohon disampaikan List disetiap Provinsi masing-masingnya, dan sebelumnya diucapkan terima kasih”. (pungkasnya)
FirmanS/Kaperwil Jabar
Suara Paralegal