Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com
Praktisi Hukum Adma Sadli S.H, M.H menyebut, ada Ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Provinsi Sumatra barat, dan puluhan di kabupaten Pasaman Barat, Berdasarkan data yang dimilikinya, Puluhan tambang ilegal tersebut dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum secara tegas,
Sebagai mana kita lihat dan kita ketahui bahwa penegak hukum kita sering di kicuh oleh penambang emas tersebut setiap operasi selama bertahun tahun Tidak ada satu pun ditemukan di lokasi Tambang melainkan hanya bekas galiannya dan peninggalan penambang ilegal tersebut.
Kita dapat informasi ada 5 titik (tambang ilegal) yang selalu di bincang bincang kan masyarakat baik informasi dari media maupun hasil surve lapangan penegak hukum yang selalu beroperasi di Pasaman Barat ini ” kata Adma saat di konfirmasi media Suaraparalegal.Com di ruangan kantornya yang berada di pusat kota pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, (11/02/2025)
Adma menerangkan, penambangan Emas secara ilegal terus beroperasi di Pasaman Barat. Menurut dia, penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan sejumlah kelompok untuk mengamankan peropersasiannya,
Kita selama ini Tidak aktif dalam tambang tambang yang ada di Pasaman barat, dan sekarang kita akan kirim kan surat langsung kepada Kapolda Sumbar dan Kapolri terkait Tambang tambang yang ada di Pasaman Barat, kemudian ke Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) indonesia karena ini adalah suatu keluhan bahkan sudah ada pengamanan untuk perbuatan yang ilegal tersebut, natik akan tau siapa saja yang telah berkontribusi dan mendapat pengamanan untuk perbuatan yang telah melanggar UUD tersebut.
Dengan ini kita memintak kepada penegak hukum untuk Jeli dalam menindaknya jangan sampai kecolongan lagi ,karena ini adalah suatu perbuatan yang nantiknya akan menjadi bencana bagi kita semua di masa yang akan datang jelas Adma.
Praktisi hukum sekaligus Advokat/ pengacara Adma Sadli, S.H, M.H itu memandang, penambangan ilegal bisa mempengaruhi sejumlah aspek. Di antaranya, kerugian negara, kerusakan lingkungan, konflik sosial bisa terjadi akibat tambang ilegal.
Adma mengamati negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Tetapi pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara/ daerah tersebut.
Kemudian Adma menambahkan, regulasi terkait pertambangan di Indonesai sudah sangat baik. Tetapi, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan menurutnya sulit dihindarkan. “Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara, apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,”
Sanksi pidana untuk pelaku penambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kami dari Advokat mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mengatasi pertambangan ilegal, Penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan yang melindungi PETI tersebut yang berdampak pada lingkungan sekitar umumnya Pasaman Barat yang kita cintai.
Lebih lanjut kata Adma Sadli, S.H, M.H untuk bagi pelanggaran tentang tambang ilegal dan pihak pihak terkait yang membeking tersebut sesuai Dari sisi regulasi,
PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Kemudian (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),Tegas Adma Sadli
Kemudian salah satu wartawan senior Pasaman Barat Zulnasti menanggapi, saya sebangai salah satu wartawan Pasaman Barat juga sangat prihatin terhadap kondisi Pertambangan ilegal yang ada, ituadalah suatu perbuatan yang salah baik itu secara kuhum yang ada maupun dalam jangka panjang,
Merusak lingkungan,
Dan Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi atau melanggar peraturan yang berlaku, berarti perbuatan dan melindungi kejahatan yang menimbulkan kehancuran nantiknnya Pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air,
Jangan sampai nantiknya menjadi penyesalan kepada masyarakat dan anak cucu kita kedepan, orang yang mengambil dan merusak lingkungan kita kemudian di tinggalkan begitu saja sudah dapat hasilnya, kemudian kita terkena efek bencananya kepada tuah basomo yang kita banggakan.
Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” ujar Zulnasti” kebanyakan seperti itu hingga kurang komitmen dalam penindakan dari masyarakat dan penegak Hukum
Selain itu, Zulnasti menyinggung kebijakan Daerah yang tak tegas guna menuntaskan persoalan tambang ilegal, Padahal menurut dia, pemerintah bisa memudahkan izin usaha pertambangan yang berdampak bagi pemasukan negara “Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” zulnasti menambahkan yang ironisnya ada dungaaan beking bahkan mempasilitasi untuk meredam pihak pihak tertentu, kesalnya.
Kemudian salah seorang wartawan Donal Siahaan menyamapaikan sangat kecewa kepada penambang penambang ilegal yang ada di Pasaman Barat, karena itu akan merusak ekosistem yang ada di sekitar penambang ilegal tersebut, dan dia mendegar isu yang mana para tambang yang ada telah memberikan/ kerja sama dengan pihak pihak yang merasa dapat membekingnya untuk beroperasi di Pasaman barat, mendegar itu Donal Siahaan merasa risih dan tidak wajar dilakukan karena itu adalah suatu perbuatan yang akan menjadi Pasaman Barat lebih buruk dan ekosistem akan Rusak kedepannya,
Lebih lanjut Donal menenkan Kepada pihak penegak hukum segera cepat mengambil tindakan yang mana para tambang tambang ilegal yang ada akan kian merajala lela merusak ekosistem lingkungan kabupaten Pasaman Barat ,
Dan saya sebagai wartawan Pasaman Barat akan terus melaporkan kepihak Kapolda dan kapolri terkait tentang isu isu keamanan yang di lakukan para tambang ilegal tersebut,jelas Donal.
Kemudian saat dikonfirmasi Waka polres Pasaman Barat, C.Amri Nasution menyampaikan kepada media Suaraparalegal.Com di ruanganannya, senin 10/02/2025, Kita selalu memantau pergerakan pergerakan para tambang ilegal kalau ada laporan masyarakat dan media pada hari ini, dan apabila ada keluhan dan informasi tambang ilegal tersebut kami dari polres Pasaman Barat akan menyurve langsung kelapangan terkait Tambang tersebut, dan kita telah membuat surat untuk terun langsung kelapangan Dengan waktu yang dekat ini, Namun sudah kami buat surat, dan jangan sampai kebobolan kalau memang ada tegas waka polres.
“Kemudian untuk pertanyaan tentang saudara ada yang membeking tambang tersebut, kami dari pihak polres Pasaman Barat Tidak tau dari mana dan siapa pemain tersebut, namun dengan keluhan teman teman sekalian (Media) yang datang hari ini kita akan selidiki Dan kita akan tindak tegas terhadap pemain pemain Tamang ilegal tersebut, karena itu adalah perbuatan yang tidak baik dan sama sama kita ketahui bahwa efek dari Tambang ilegal tersebut.”
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa keluhan saudara saudara media hari ini, kita ada kabar dan tau bahwa telah ada yang main belakang dan membeking, telah banyak yang me informasinya kepada polres Pasaman Barat namun hingga saat kita akan telusuri siap yang mengamankannya,”
Namun kami tegaskan itu tidak ada sangkut paut dengan polres Pasaman Barat tentang keamanan tersebut, dan polres Pasaman Barat selalu siap melayani keluhan masyarakat apalagi yang datang hari ini rekan rekan media, kita akan cari para pembeking dan pemain tambang ilegal tersebut, tentu ini adalah informasi yang akan kami tindak lanjut kedepannya tutup Wakapolres
(Hakimi)