Asahan ,Suaraparalegal.Com- penangkapan Spontanitas terhadap 2 orang yang melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Jend Sudirman, Sei renggas, Kec. Kota Kisaran Barat. Kab. Asahan tepatnya di parkiran kompleks Graha oleh Anggota unit intel Kodim 0208/As -minggu 09/2/2025
Adapun identitas kedua pelaku yg tertangkap ,Bayu Ikhwana Kelahiran 08-12-1998 Alamat : Dusun 3 Punggulan Air Joman Pekerjaan : Wira Swasta. Status : K1 ,Jef Frans Barata Purba kelahiran. 26-07-1991 Alamat : Kisaran Jl. Cokro Pekerjaan : Wira Swasta Status : K 2
Adapun barang bukti yang diamankan 3 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi merek Boneka, Uang tunai sejumlah Rp. 795.000 1 buah HP Opo A5S ,1 buah HP Nokia 1buah HP Realme,1 buah SIM A identitas Bayu Ikhwana
Kronologis kejadian
Pada Pukul 12.00 WIB Sdr. Bayu Ikhwana berangkat dari rumah di Dusun 3 Punggulan Air Joman untuk menuju ke Jl. Jend Sudirman, Sei renggas, Kec. Kota Kisaran Barat. Kab. Asahan (kompleks Graha) setelah itu Sdr. Bayu Ikhwana menelefon Sdr. Jef Frans Barata Purba bermaksud untuk membeli obat ( Pil Ekstasi ),
sekira 15 menit kemudian Sdr. Jef Frans Barata Purba tiba di Kompleks Graha tepatnya di depan Bistro Vegas Sdr. Jef Frans Barata Purba langsung memberikan 3 butir Pil ekstasi warna kuning kepada Sdr. Bayu Ikhwana,
3. seketika itu juga 1 orang personel unit intel Kodim 0208/As melihat transaksi tersebut dan langsung mengamankan kedua orang terduga melakukan transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Pil Ekstasi ke kantor Unit Intel Kodim 0208/As,
Pukul 12.45 WIB kedua pelaku tiba di kantor unit intel kodim 0208/As untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
hasil interogasi terhadap kedua pelaku
Bahwa Sdr. Bayu Ikhwana sudah pernah membeli Obat ( Pil Ekstasi ) sebanyak 2 kali dari Sdr. Jef Frans Barata Purba pada tanggal 01 Februari 2025 pada malam hari di tempat sekitar Kompleks Graha.
Sdr. Bayu Ikhwana memebeli Obat ( Pil Ekstasi ) dipergunakan sendiri untuk melakukan kesenangan,
Sdr. Jef Frans Barata Purba membeli obat Obat ( Pil Ekstasi ) dari Sdr. Mirza di sekitar Kompleks Graha, Sdr. Jef Frans Barata Purba membeli Obat ( Pil Ekstasi ) dari Sdr. Mirza sejumlah Rp. 230.000 perbutir dan ajan dijualkan kepada pembeli sejumlah Rp. 250.000,
Sdr. Jef Frans Barata Purba selain menjual Obat ( Pil Ekstasi ) yang bersangkutan juga sesekali untuk menggunakannya,
Sdr. Jef Frans Barata Purba sering memebeli Obat ( Pil Ekstasi ) kepada Sdr. Mirza dengan jumlah yang tidak ditentukan tergantung permintaan pembeli dan transaksi tersebut dilakukan pada saat hari kamis dan Sabtu malam minggu.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di kantor unit intel Kodim 0208/As untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Asahan.
Laporan M Solihin