Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pasaman Barat, Terhenti, Sebanyak 59.633 Orang Peserta Tidak Aktif Sejak 1 Januari 2025

Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pasaman Barat, Terhenti, Sebanyak 59.633 Orang Peserta Tidak Aktif Sejak 1 Januari 2025

Spread the love

PASAMAN BARAT, SuaraParalegal.Com – Pantauan dari Wartawan pada Rabu (08/01/2025), jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Pasaman Barat terus meningkat. Sebagian besar masyarakat melakukan pengurusan BPJS yang sudah tidak aktif, sebelumnya dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat melalui program UHC.

Kepala BPJS Kabupaten Pasaman Barat Fuad Cahyadi mengatakan, peserta yang tidak aktif saat ini, namun sebelumnya dicover oleh Jaminan Kesehatan Tuah Basamo bisa langsung aktif setelah pindah ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri.

“Masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan BPJS secara online maupun datang secara langsung ke Kantor BPJS setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan, dan bisa langsung digunakan dalam hari yang sama oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Diterangkan, peserta yang tergabung dalam program kesehatan Sumbar Sakato sebanyak 54.991 berstatus masih aktif, karena preminya dengan skema 20 persen premi dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat, dan 80 persen dari APBD Kabupaten Pasaman Barat masih dibayarkan.

“Meskipun jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan mengalami peningkatan, ia memastikan peserta yang tidak aktif bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan aktivasi di Kantor BPJS Pasaman Barat dan alih segmen ke peserta mandiri,” terangnya.

Ia menyebut, sebagian besar masyarakat yang datang melakukan pengurusan BPJS sedang dalam perawatan di rumah sakit ataupun kontrol kesehatan berkelanjutan. Ia juga memahami kekhawatiran masyarakat atas perubahan ini.

Namun, pihaknya sampaikan kepada masyarakat bahwa BPJS Kesehatan Pasaman Barat tetap berkomitmen memberikan pelayanan jaminan kesehatan secara optimal yang ingin melakukan pengurusan BPJS secara mandiri.

“Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi Mobile JKN melalui handphone android, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” sebutnya.

Dijelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran BPJS secara mandiri, untuk iuran bagi Peserta JKN segmen mandiri (PBPU) ada beberapa kelas yakni mulai kelas I iuran sebesar Rp 150.000 perjiwa setiap bulannya, kelas II iuran Rp 100.000 dan kelas III iuran Rp 42.000.

“Khusus untuk kelas III iuran sebesar Rp 42.000 perjiwa setiap bulannya mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga masyarakat hanya membayar sebesar Rp 35.000 perjiwa setiap bulannya,” jelasnya.

Disamping itu, ia juga menekankan langkah-langkah proaktif yang akan diambil untuk mendukung masyarakat dalam masa transisi ini.

“Kami akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, pelayanan tatap muka melalui Kantor BPJS setempat atau juga bisa melalui kanal-kanal digital secara resmi,” tegasnya..

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *