Proyek pemprovsu di SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung tiram Diduga Mark up anggaran dan tertutup di konfirmasi

Proyek pemprovsu di SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung tiram Diduga Mark up anggaran dan tertutup di konfirmasi

Spread the love

Batubara,Suaraparalegal.Com – 6 (enam) Item Proyek di SMA Swasta Muhammadiyah 17 di Jalan Merdeka Dusun II Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak sesuai Speksifikasi teknis dan Menuai Sorotan Publik. Sabtu (14/12/2024)

Selain tak sesuai Speksifikasi Teknis salah satu oknum yang diduga selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) tidak bersedia dikonfirmasi oleh wartawan yang mengaku sebagai masyarakat diwilayah Kec Tanjung Tiram, pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.50 Wib.

Pasalnya proyek Provinsi Sumut tersebut tidak menunjukan ketransparansi terkait informasi publik, sehingga terkesan pembangunan ruang Laboratorium Biologi sebesar Rp 520.423.000 dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling Rp. 145.229.000 serta Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika beserta Perabotnya Rp 520.423.000 maupun Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya sebesar Rp. 1.307.060.000 dan Pembangunan Ruang Laboratorium Rp 326.765.000 serta Pembangunan Toilet (Jamban) beserta Sanitasi Rp. 257.148.000 tidak memenuhi perencana dan Speksifikasi teknis.

Tanya jawab sempat disambut pihak pekerja dilokasi SMA Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram dan mengatakan kemungkinan kegiatan selesai dikerjakan.

Mirisnya, ketika dipertanyakan terkait rangka baja dan Eka Plafon PVC langsung diam, tanpa mengatakan apa-apa, kemudian primpro tersebut langsung rogoh kantong mengangkat handphone dan melakukan jarak terhadap mengkonfirmasi.

Pantauan tim lembaga pengawal hak-hak pulik (LPHP) pekerjaan tersebut dilokasi SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram dengan pelaksanaan di Swakelola selama 204 hari kelender mulai tanggal 27 Mei 2024 Selesai 16 Desember 2024

Pekerjaan tersebut dari dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang direalisasikan untuk 6 (enam) item kegiatan tersebut sebesar ± Rp 3.077.048.000 (Tiga Milyar Tujuh Puluh Tujuh Empat Delapan Ribu Rupiah)

Untuk itu, LPHP mendesak Kejari Batu Bara guna memeriksa dokumen proyek di SMA Swasta Muhammadiyah 17 yang kurang transparansi terhadap penggunaan keuangan negara.

Kami menduga proyek tersebut menuai Mark up pada anggaran yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp ± 3 Milyar. CApi 110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *