TANGGAP DARURAT BENCANA DI SUKABUMI DALAM RAKOR YANG DIPIMPIN SEKDA ADE SURYAMAN

TANGGAP DARURAT BENCANA DI SUKABUMI DALAM RAKOR YANG DIPIMPIN SEKDA ADE SURYAMAN

Spread the love

TANGGAP DARURAT BENCANA DI SUKABUMI DALAM RAKOR YANG DIPIMPIN SEKDA ADE SURYAMAN

SUKABUMI, SuaraParalegal-
Sekda Ade Suryaman dan juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi memimpin Langsung Rapat Koordinasi penanggulangan bencana alam dampak dari curah hujan yang tinggi selama 2 hari berturut turut ( tanggal 3 s.d 4 Desember 2024).

Rakor dilaksanakan sebagai respon cepat terhadap laporan-laporan kejadian bencana dari kecamatan maupun dari P2BK kepada Pusdalops BPBD kabupaten sukabumi.

Sekda memberikan arahan terkait antisipasi dan penanganan dampak bencana, dirinya mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah terutama BPBD agar mengerahkan semua potensi yang dimiliki untuk melakukan penanganan.

“tetap waspada terhadap kemungkinan bencana yang mungkin bisa terjadi, disamping melakukan Langkah langkah pertolongan terhadap korban bencana, utamakan keselamatan jiwa dan proses penyaluran logistic bagi korban” perintahnya

lebih lanjut, Sekda menginstruksikan untuk segera dibuat posko penanggulangan bencana, yang rencananya dibuka di pendopo palabuhanratu

” Pembuatan posko bencana merupakan salah satu Upaya dalam percepatan informasi, data dan pusat komando dalam mengorganisasi semua stakeholder dalam rangka penanggulangan korban bencana secara terpadu, termasuk pusat penyaluran bantuan bagi para korban”. ungkapnya

Sebagai informasi Sk tanggap darurat tersebut yaitu:
1. 300.2.1/Kep.930-BPBD/2024 tanggal 4 desember 2024 Tanggap darurat bencana banjir
2. ⁠300.2.1/Kep.931-BPBD/2024 tanggal 4 desember 2024 Tanggap darurat pergerakan tanah

Untuk Posko Induk akan bertempat Di pendopo Palabuhan Ratu Dengan komandan posko dandim 0622, termasuk disediakan layanan informasi melalui media center serta pencatatan data logistik. Untuk tempat logistik di kantor BPBD cikembang Serta penditribusian dilakukan melakui posko lapangan.

FirmanS/KJB
Suara Paralegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *