Pasaman Barat, SuaraParalegal.com – Sebagai salah satu instrumen pelayanan publik dalam hal aksesibilitas dokumentasi dan informasi hukum, Bawaslu Pasaman Barat terus berupaya untuk memantapkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu dan terintegrasi dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Laurensius Simatupang juga komisioner Bawaslu divisi penanganan pelanggaran dan sengketa, mendorong untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan JDIH agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. “Inovasi perlu dilakukan untuk memperkaya manfaat JDIH, dan jangan lupa untuk selalu memperbarui peraturan serta membuat abstrak yang sesuai dengan panduan yang ada,” tegasnya.
Selain itu, Laurensius Simatupang menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dalam menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya kolaborasi ini, saya yakin pengelolaan JDIH di bawah Bawaslu Pasaman Barat bisa lebih efektif dalam menyediakan informasi hukum yang akurat dan relevan bagi masyarakat,” tambahnya.
JDIH ini juga membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mengelola JDIH, terutama dalam hal penyajian informasi yang akurat dan dapat diakses dengan cepat. Bawaslu kabupaten Pasaman Barat diharapkan dapat membuka peluang bagi pengembangan sehingga layanan informasi hukum Bawaslu semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya produk Hukum ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan semakin kuat dalam mewujudkan sistem JDIH yang transparan dan mudah diakses oleh publik/Masyarakat.
Komisioner Bawaslu divisi hukum Beldia Putra mengungkapkan dalam rangka optimalisasi pelayanan itu kami melakukan kerja sama dengan JDIH lain, serta meningkatkan kapasitas SDM pengelola JDIH melalui mekanisme training dan diklat yg memadai.
“JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat, ungkap Laurensius”, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, JDIH Bawaslu merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bawaslu selaku pusat jaringan hukum dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat bagian dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu RI memiliki satu Web Master utama (Front-End) yang mengintegrasikan seluruh dokumen hukum Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dimana Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai (Back-End) pusat JDIH Bawaslu.
Kehadiran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu ini akan memudahkan masyarakat untuk akses data dan informasi serta informasi putusan hukum Bawaslu. Oleh karena itu diharapkan tidak ada lagi kendala yang dialami oleh masyarakat maupun akademisi yang membutuhkan informasi dari Bawaslu.
“Bahwa jika mengacu pada perpres no 33 tahun 2012 tentang JDIH nasional salah satu tujuan JDIH untuk menjamin terciptanya dokumentasi dan informasi hukum yg terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah, sebagaimana kita ketahui bahwa bawaslu sebagai instansi pemerintah yang menjadi instrumen utama pengawas pemilu diharapkan untuk selalu menjadi garda terdepan dalam rangka penegakkan hukum pemilu Dalam konteks ini JDIH di bawaslu menjadi sesuatu yang urgen,” ungkapnya.
Dalam konteks JDIH berbasis mobile, diterangkan Beldia, sesuai namanya Bawaslu ingin menyasar segmentasi pencari data yang memiliki mobilitas yang tinggi, sehingga masyarakat dapat mengakses JDIH Bawaslu dengan mudah dari gawai/gadget masing-masing.
“Kehadiran situs dengan alamat domain jdih.bawaslu.go.id ini diharapkan bisa menambah literasi hukum kepada publik.
Produk hukum Bawaslu tidak hanya peraturan, melainkan juga putusan sengketa Pemilu. Dengan demikian, slogan Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’ diharapkan bisa terwujud untuk Pemilu yang berkualitas, ” pungkasnya,
(Hakimi)