Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melantik 6.251 Anggota Kpps di 893 Tps di Kabupaten Pasaman Barat Untuk Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melantik 6.251 Anggota Kpps di 893 Tps di Kabupaten Pasaman Barat Untuk Pilkada Tahun 2024

Spread the love

Pasaman Barat, SuaraParalegal.Com – KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pas-Bar) telah merampungkan perekrutan 6.251 Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (kpps) di 90 Nagari, 11 Kecamatan dan 893 Tps yang ada di seluruh pasaman Barat ungkap Hafisul Pahmi

Anggota KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi mengungkapkan pelantikan anggota KPPS akan digelar di kantor kelurahan/ Nagari di kecamatan masing-masing, Kamis (7/11/2024).

Mereka akan dilantik oleh anggota KPU Pasaman Barat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS)

Hafizul Pahmi mengungkapkan 6.251orang anggota KPPS yang dilantik tersebut akan bertugas di 893 TPS di Pasaman Barat Pelantikan ditargetkan selesai dalam sehari

Lebih lanjut Hafizul Pahmi menegaskan bahwa setelah pelantikan, anggota KPPS akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai persiapan menyeluruh menghadapi tantangan pilkada 2024 Dalam hal ini Pahmi juga mencatat pentingnya partisipasi aktif kalangan muda dalam pengisian posisi KPPS.

Alasannya, generasi muda cenderung memiliki kemampuan dan pemahaman teknologi yang memadai, yang menjadi faktor utama dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Proses rekrutmen KPPS di Kabupaten Pasaman Barat sangat memperhatikan kriteria yang ketat, Persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, ijazah minimal SMA sederajat, domisili sesuai wilayah KPPS,

Kesetiaan kepada Pancasila, kesehatan jasmani dan rohani yang baik, bebas narkoba, tanpa catatan pidana selama lima tahun, serta tidak menjadi anggota atau pendukung partai politik menjadi landasan kuat dalam seleksi anggota KPPS.

Ditambahkan oleh Hafizul Pahmi bahwa kecepatan dalam arus informasi dan pelaporan melalui teknologi informasi menjadi sangat krusial dalam Pilkada Penghitungan suara akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SiRekap,

Menunjukkan bahwa penerapan teknologi menjadi sebuah keharusan untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi dalam proses pilkada Keseluruhan upaya ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Pasaman Barat dalam menghadirkan pilkada yang transparan, efisien, dan partisipatif, Pahmi Mengakhiri.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *