Pasaman Barat, SuaraParalegal.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) gelar rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan yang digelar Rabu (09/10/2024) di Aula Rumah Makan Bernama Jambak, dibuka oleh Komisioner kpu Syarif Hidayatullah, , dengan juga anggota komisioner lainnya.
Kegiatan yang diikuti oleh LO pasangan calon bupati dan wakil bupati dan pengurus partai politik (Parpol) itu, juga dihadiri oleh polres,Anggota Bawaslu, awak media dan stakeholder terkait lainnya.
Syarif Hidayatullah dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting dalam pelaksanaan kampanye yang harus diketahui oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 ini.
Beberapa poin itu diantaranya menyangkut dasar-dasar hukum pelaksanaan kampanye, tahapan kampanye pemilihan, istilah-istilah kampanye, materi kampanye, metode kampanye pemilihan dan larangan-larangan kampanye politik pasangan calon.
“Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 di Pasaman Barat berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Kampanye tersebut menggunakan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kemudian debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2024 ini juga menggunakan metode iklan di media massa cetak dan elektronik.
Hal lain yang juga dijelaskan dalam rapat koordinasi itu adalah istilah-istilah kampanye seperti partai politik peserta pemilihan, pasangan calon Bupati dan wakil bupati dan istilah masa tenang yakni masa yang tidak dapat digunakan untuk berkampanye.
Sedangkan materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Materi kampanye pasangan calon, pasangan calon juga menyampaikan program. Pasangan calon juga berhak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan. Materi kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat,” tambah Syarif Hidayatullah.
Dia juga menjelaskan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan serta ketentuan perundang-undangan.
“Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye atau curi start kampanye. Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum,” ingatnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman Barat, Hafizul Pahmi juga menyampaikan bahwa sebelum masa kampanye dimulai, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta membuat akun Sikadeka.
“Penyampaian LADK ini paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Artinya, tanggal 24 September ini LADK harus sudah disampaikan ke KPU. Setelah penyampaian LADK, jika ada yang harus diperbaiki, maka diberikan masa perbaikan 3 hari, Masa perbaikan LADK tersebut dari tanggal 25 hingga 27 September 2024 yang sudah di ingatkan waktu Rakor kemarin,” jelasnya.
Ditambahkan Hafizul Pahmi pelaporan dana kampanye paslon, selain LADK, ada LPSDK dan LPPDK. Namun, sesuai Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, ada pembatasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
“Terkait dengan kita laksanakan Rakor ini tim LO hendaknya nantik menyamapikan kepada pasangan calon sehingga tidak ada pelanggan yang akan terjadi di masa kompaye ini demi terciptanya pilkada yang bermartabat dan berintegritas,’ tutup Fahmi.
(Hakimi)