Pasaman Barat, SuaraParalegal.com – Hampir Menyeluruh Sekolah Negeri SD dan SMP Yang Ada di Pasaman Barat Pasang Spanduk/Reklame Program Unggulan Sekolah Menjadi Perbincangan dan Polemik di Kalangan Masyarakat.
Pendidikan adalah Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, dan perbuatan mendidik.
Sehingga untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut hampir seluruh sekolah negeri baik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Yanga ada di Pasaman Barat berlomba lomba memasang spanduk/ reklame di pekarangan sekolah masing masing Demi masyarakat tau tentang unggulan sekolah tersebut, Senin (07/10/2024).
Sebagai mana kita ketahui bahwa sekolah Dasar (SD) yang ada di kabupaten Pasaman Barat berjumlah 278 sekolah yang mana negeri berjumlah 256 dan swasta 22 sekolah.
Sedangkan untuk sekolah menengah pertama (SMP) berjumlah 72 sekolah yang mana negeri 53 dan swasta 19. Jadi jumlah keseluruhan spanduk/ Reklame berjumlah 309 Spanduk /reklame untuk sekolah negeri dan 42 untuk swasta jadi keseluruhan spanduk /reklame yang akan di pasang di Pasaman barat berjumlah 350 untuk prasmanan Barat.
Namun banyaknya spanduk/Reklame tersebut menjadi Polemik dan perbincangan di kalangan masyarakat dan aktivis untuk apa spanduk/reklame tersebut dan dari mana sumber dananya.
Saat di konfirmasi Ketua LSM TOPAN RI Arwin Lubis menyampaikan kepada media Suaraparalegal.com, bahwa sudah tahu tentang pekerjaan itu, tentang spanduk/Reklame yang di pasang oleh sekolah sekolah tersebut.
“Kami sudah menyiapkan surat untuk Bawaslu kabupaten Pasaman Barat, untuk memanggil seluruh kepala sekolah SD maupun SMP apa maksud dan tujuan daripada spanduk/Reklame tersebut, mengapa dan apa maksud dari itu sehingga terpasang di masa cuti bupati, mengapa tidak Dari dulu di pasang,”tegasnya.
“Dan apabila sudah di panggil oleh Bawaslu nantinya seluruh kepala sekolah dan tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, kami dari LSM TOPAN RI, akan tanyakan dana pemasangan Spanduk/Reklame dari mana uangnya begitu banyak sebayak 350 sekolah SD dan SMP yang ada baik negeri ataupun swasta, namun sampai sekarang belum ada kepastian berapa jumlah harga spanduk/ Reklame per sekolah yang akan di bayarkan,”tambah Arwin Lubis.
Menurut LSM TOPAN RI itu tidak murah diduga perkiraan kita 2 juta per spanduk, kalau 2 juta kali 350 sekolah itu 700.000.000 juta itu, sedangkan dana BOSP itu tidak boleh di keluarkan, BOSP sudah di atur untuk apa di peruntukan.
“Dan kita akan menunggu dulu, bagaiman laporkan Ke Bawaslu nantinya terkait itu , apabila nanti sudah tidak ada hasilnya kita akan laporkan langsung pihak yang berwenang tentang dana BOSP itu. Sedangkan dana Bos diperuntukan untuk, Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, Pembayaran honor.
Adapun larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana Membungakan untuk kepentingan pribadi, Meminjamkan kepada pihak lain, Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat, Membangun gedung atau ruangan baru, Membeli instrumen investasi, Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah, Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik. Bagi penyalahgunaan dana bos sesuai UUD telah diatur,” tutup Arwin.
Saat di konfirmasi salah satu kepala Sekolah Dasar (SD) yang ada di Pasaman Barat yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan kepada media suaraparalegal.Com.
“kami sudah lama memesan spanduk/reklame tersebut namun baru hari ini datang nya, dan tujuannya tak lain untuk dapat di ketahui seluruh masyarakat yang ada di daerah kita lah bahwa inilah unggulan dan program sekolah kita dan disini tidak ada unsur politik,”katanya.
Lebih lanjut dia megatakan kalau untuk spanduk/ Reklame terbebut tidak ada paksaan dan suruhan dari pihak manapun, kalau untuk gambar bupati dan kepala dinas pendidikan di atas itu karena mereka adalah pimpinan kami itu aja,”imbuhnya,
“Untuk dana spanduk/reklame itu tidak ada patokan dan paksaan dan tidak di tetapkan, berapa kemampuan masing masing kami, sekolah kami sedikit jadi kami pasang kecil jadi dananya kecil,* tutupnya.
Saat di konfirmasi Kepala bidang SD dinas pendidikan Pasaman Barat Abdul Gapur,S.pdi, M.pd menyampaikan bahwa Itu tidak ada kaitannya dari dinas pendidikan kab. Pasaman Barat, untuk pemasangan spanduk/ Reklame tersebut di setiap sekolah itu adalah program sekolah, yang tujuannya untuk mempromosikan sekolah sekolah tersebut, agar masyarakat lebih tau tentang program dan unggulan sekolah tersebut,” ujarnya.
Lebihlanjut Abdul Gapur menyampaikan Sudah lama di pesan oleh sekolah itu, karena prosesnya lambat sehingga datang baru hari ini, tidak ada unsur politik, walaupun di masa cuti bupati tegasnya,
Untuk anggaran pemasangan Spanduk/ Reklame itu di ambil dari dana BOSP. Setiap sekolah dan tidak ada patokan tergantung pesanan dari sekolah tersebut,
Apabila besar tentu besar kok kecil tentu kecil dananya dan sekali lagi itu tidak ada kaitan serta intimidasi dari dinas pendidikan itu inisiatif sekolah sendiri, “kok pesan nya pesan”, kok tidak tidak apa apa jelas Gapur.
Setelah di konfirmasi kedinas dan sekolah terkait, Arwin Lubis selalu ketua LSM TOPAN RI menambahkan, terkait dengan penjelas tersebut kita akan luncurkan Surat ke Bawaslu pasaman Barat untuk memeriksa terkusus sekolah yang sudah terpasang spanduk/Reklame untuk kejelasan lebih lanjut ,kita tidak bisa pastikan itu nantik biar Bawaslu yang akan tanggapi,
Kemudian kita aka laporkan ke pihak yang bersangkutan terkait apakah pemasangan spanduk/Reklame program unggulan sekolah itu masuk kedana BOSP atau tidak.kita sudah siapkan
suratnya untuk lebih jelasnya nantik biar pihak yang berwajib yang menentukan kedepannya kita akan terus Awasi setiap tahapan ini Tutup Arwin.
(Hakimi)