Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – Perekrutan pengawas tempat Pemilihan Suara (PTPS) masih berlanjut hingga, 28 September nanti, namum salah satu Panwascam yang ada di Pasaman Barat, yaitu panwascam kecamatan koto Balingka sudah menerima 37 pelamar untuk anggota PTPS di kecamatan koto Balingka.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua panwascam koto Balingka Rendi Amd, Jumat (20/09/2024).
Lebih lanjut Rendi mengatakan bahwa jangka waktu untuk perekrutan pendaftaran Pengawas PTPS untuk pemilihan kepala daerah tahun ini dimulai pada 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Hal itu sesuai dengan Keputusan Bawaslu Pasaman Barat. Pemungutan Suara Dalam Pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Calon peserta diberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapi berkas persyaratan. Penjaringan calon PTPS dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di wilayah desa, kecamatan atau kelurahan. Setiap pendaftar dipilih sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ucapnya.
Adapun tahapan tahapan yang akan di lalui oleh peserta yang akan menjadi anggota PTPS yang hanya jumlah nya 1 per Tps yang ada di kecamatan koto Balingka.
Pendaftaran setiap masyarakat tentu harus mendaftar ke kantor panwascam koto Balingka melalui Penerima Berkas Jajaran Sekretariat yg telah diberi tugas utk melaksanakan Piket penerimaan Berkas.
Seleksi Administrasi Semua berkas dikumpulkan kepada panitia yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan penyeleksian. Peserta menunggu hasil untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Pengumuman Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon PTPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Tanggapan Masyarakat Panwaslu Kecamatan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.
Kemudian untuk menjadi anggota PTPS Itu harus ada Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024 Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan. Selama menjalankan tugas.
PTPS menyelenggarakan fungsi, yaitu:
1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan,
2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara,
3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara,
4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan,
5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa/PPL.
“Demikian rangkuman informasi pendaftaran PTPS Pilkada 2024 mulai dari jadwal, syarat, tugas dan wewenangnya, maka dengan itu Kami dari panwascam koto Balingka tidak membatasi untuk perekrutan ini berapa pun yang masuk kami dari panwas selalu menerima hingga waktu akhir nantik,” pungkas Rendi.
(Hakimi)