Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – Kegiatan sosialisasi dihadiri Wali Nagari, media ,dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten pasaman barat Sebayak 64 anggota.
Dalam acara tersebut di buka langsung Komisioner Bawaslu Pasamn Barat Beldia Putra, peran peran Wali Nagari dalam proses Pengawsan Partisipasip untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, di Aula Hotel Guchi, Batang Toman, Kamis, (19/09/2024).
Beldia Putra komisioner Bawaslu Pasaman Barat menyampaikan bahwa untuk pengawasan pemilih partisipasi dengan tema Menjaga Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kita dari bawaslu Pasaman Barat ingat kan kepada seluruh peserta wali nagari, berarti uu Pilkada nomor 10 tahun 2016, seluruh perangkat nagari wajib netral dak tidak boleh memihak pada pasangan calon, apalagi petahana ada, maka kami dari bawaslu Pasaman Barat menekankan untuk tetap netral dalam pilkada serentak 2024 ini,” pungkas Beldi.
Lanjut Beldi bawaslu dalam proses menegakkan tidak ada tebang pilih, apabila ada laporan dari masyarakat maka kami siap untuk memproses nya secara uu yang belaku untuk menegakkan pemilu yang netralitas untuk para pejabat daerah (PNS )dan perangkat perangkat nagari untuk pemateri hari ini di sampaikan oleh Dr, Wirda Nengsih, Sebagai Dosen Universitas Negeri Padang (UNP) Tutup beldi.
Dr. Wirda Nengsih dalam acara tersebut ,
“Menyampaikan dalam sosialisasi itu dengan tema Walinagari tidak haya cerdas memilih, cerdas berpolitik namum partisipasi aktif dalam pengawasan pilkada”,
Sebagai sengaja Aparatur Sipil Negara (ASN ) Sudah tercantum dalam UU tentang kenetralan kita dalam proses pilkada dan tidak ada sedikit pun ruang untuk kita ikut serta dalam memihak kepada salah satu pasangan calon untuk Pilkada 2024 ini,ucap Wirda
Lebih lanjut Oleh karena itu namun bukan kita tidak tidak aktif dalam partisipasip dalam pilkada, yaitu ikut serta dalam mensukseskan dan menjaga kenetralan dalam kompaye, apalagi kita bertugas dalam sebuah Nagari kita masing masing,
Tentu tugas kita adalah ikut serta dalam mensukseskan pilkada ini dengan cara memberikan hak pilih kita dengan sesuai hati nurani kita demi tercapainya pemimpin yang nantik nya menghasilkan kemajuan masyarakat dan daerah,
Lanjutnya ASN, kata Sidik dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden maupun pemilihan kepala daerah. Sedangkan bentuk partisipasi yang bisa dilakukan ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah, ASN harus netral terhadap Partai Politik,
Aktif menjadi pemilih yang cerdas dan bijak, dan turut serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi tahapan penyelenggaraan pilkada Tahapan Pengawasan Pemilu, baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Selain itu ASN bisa turut serta menjadi juru kampanye pemerintah untuk menciptakan suasana Pemilu yang damai dan kondusif, dan menjadi penyelenggara Pemilu dengan seizin atasan langsung. Dukungan ASN dalam kesekretariatan di KPU, Bawaslu Kabupaten, PPK, Panwascam, dan di PPS untuk melaksanakan tahapan Pilkada, Jelas Wirda
Dijelaskan, ASN sangat dimungkinkan untuk turut serta sebagai relawan pengawas partisipatif dalam hal ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,
Melakukan kajian dan diskusi tehadap persoalan-persoalan kepemiluan dan pengawasan tahapan Pilkada, ikut serta mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada sesuai dengan peran kita sebagai Wali Nagari masing-masing.
ASN dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pilkada ke Pengawas Pilkada terdekat, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pilkada ke Pengawas Pilkada terdekat, mendukung terciptanya ketaatan serta peserta Pilkada maupun penyelenggara Pilkada terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan peran lainnya,
Mendorong masyarakat sekitar untuk menjadi kampung-kampung anti politik uang, dan mendorong keluarga untuk menjadi kader pengawas Pilkada partisipatif.tutup Wirda
(Hakimi)