Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – KPU melaksanakan Rakor persiapan pasangan Calon dan pengundian Nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab Pasaman Barat. Aula Gucci Senin(18/09/2024).
Dihadiri oleh, komisioner KPU, kejaksaan, polres, pengadilan,Dandim, Pengurus partai politik, LO partai, media, dan seluruh staf kantor KPU Pasaman Barat.
Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahri menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah semata memberikan pemahaman pada pengurus partai dan LO, dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, sehingga tidak ada kesalahan ataupun kendala yang akan mengganggu pelaksanaan tahapan sampai pemungutan suara.
Hari ini adalah hari terakhir tentang tanggapan masyarakat keabsahan persyaratan pasangan calon diterima selama empat hari dimulai tanggal 15- 18 September 2024 .
“Sebagai tahap selanjutnya pada tanggal 22 September akan ditetapkan paslon tersebut dan 23 September penetapan nomor urut paslon yang direncanakan diadakan di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, serta tanggal 25 September akan dimulai masa kampanye selama lebih kurang dua bulan,”ungkapnya.
Seterusnya Komisioner kpu divisi teknis Syarif Hidayatullah menyampaikan, Teknis dalam proses persiapan pasangan Calon dan pengundian Nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab Pasaman Barat.
1.Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat, Pimpinan Partai Politik Pengusul, Tim Pendukung, Tamu Undangan, dan media yang diperkenankan untuk masuk ke lokasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 adalah yang menggunakan tanda pengenal yang telah dibagikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat
2. Tim Pendukung masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 ditetapkan sejumlah 25 (Dua Puluh Lima) Orang
3. Calon Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 melakukan pengambilan bola nomor antrean untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024
4. Nomor antrean terdiri dari angka 1 sampai 14 urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean berdasarkan angka terkecil hingga terbesar
5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 menunjukan nomor antrean yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat, Peserta Kegiatan dan Media
6. Calon Bupati Pasaman Barat di dampingi oleh Calon Wakil Bupati Pasaman Barat mengambil Nomor Urut di dalam Tabung berdasarkan nomor antrean yang telah diperoleh.
7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat menunjukan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat, Peserta Kegiatan dan Media
8. Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 dituangkan kedalam berita acara tentang penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 dan selanjutnya di tetapkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat
9. KPU Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat kepada
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 dan ;
b. Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat
Jadi itulah itulah tahapan untuk acara persiapan pasangan Calon dan pengundian Nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab Pasaman Barat tutup Syarif.
(Hakimi)