Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – Pada kegiatan Tata Naskah Dinas Dan Pemetaan Permasalahan Hukum Dalam Pemilihan Tahun 2024 Kepada Badan Adhoc ini juga mendatangkan nara sumber Febrina Maulidia Ketua Kehumasan dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, bertempat di Hotel Gucci, Senin (16/09/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh komisioner KPU Syarif Hidayatullah divisi teknis, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah semata memberikan pemahaman pada badan Adhoc dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, sehingga tidak ada kesalahan ataupun kendala yang akan mengganggu pelaksanaan tahapan sampai pemungutan suara.
Sebagai tahapan awal, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada akhir Agustus lalu dan telah menerima empat paslon, serta sudah memenuhi syarat administrasi.
“Sebagai tahapan selanjutnya pada tanggal 22 September akan ditetapkan paslon tersebut dan 23 September penetapan nomor urut paslon yang direncanakan diadakan di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, serta tanggal 25 September akan dimulai masa kampanye selama lebih kurang dua bulan,”ungkapnya.
“Kita selaku pelaksana Pemilu atau Pilkada sudah bersikap adil pada semua paslon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepada PPS agar lebih seleksi dalam merekrut anggota KPPS,” tambah Syarif.
Hafizul Pahmi komisioner kpu divisi SDM menyampaikan bahwa seluruh anggota PPK dan PPS yang hadir agar dapat meningkatkan pola pemberitahuan yang menarik kepada seluruh masyarakat agar pesan tersebut itu tersampaikan dengan baik.
“Harapan saya untuk kepada seluruh anggota PPK dan PPS dari setiap kecamatan agar menyampaikan pesan-pesan tahapan Pilkada ini kepada seluruh masyarakat dengan lebih baik dan menarik lagi, “harapnya.
Kemudian Febrina Maulidia Kepala Divisi Perhumas dan Sumberdaya Manusia Sumatera Barat menyampaikan bahwa pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi pemilu atau pemilihan kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu dan pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Penyampaian pentingnya pemilihan kepala daerah ini harus sampai ke pada masyarakat dengan baik dan menarik agar partisipasi masyarakat lebih tinggi lagi untuk datang ke TPS,”tuturnya.
“Pentingnya sosialisasi proses penyampaian informasi Pemilu atau pemilihan, Kepada badan Ad hoc agar pro aktif menjelang pelaksanaan Pilkada dan perbanyak membaca peraturan serta menguasai semua tahapan Pilkada dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang,”tutup Febrina Maulidia.
(Hakimi)