Pasaman Barat, Suaraparalegal.com – KPU Pasaman Barat, membuka tanggapan masyarakat tentang keabsahan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syarif Hidayatullah menyampaikan kepada media Suaraparalgel.com. Masukan dan tanggapan masyarakat keabsahan persyaratan pasangan calon diterima selama empat hari dimulai Besok tanggal 18 September 2024, Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut Syarif mengatakan pada tanggal 13 September 2024 kemaren, KPU telah menetapkan Empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat telah memenuhi syarat.
Selain itu masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
“Bagi masyarakat pasaman Barat memberi masukan dan tanggapan bisa langsung ke kantor KPU, atau dapat disampaikan melalui website laman KPU htpps://infopemilu.kpu.go.id/,” Jelas syarif.
“Perlu diketahui, pemberi masukan wajib mengisi data identitas diri dan memberikan keterangan terkait apakah Paslon memiliki status hukum, sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya. Selain itu, mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan semenjak tanggal 15 hingga 18 September 2024,” ucap Syarif.
KPU Pasaman Barat, akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak tahun 2024.
(Hakimi)