Pasaman Barat, SuaraParalegal.Com – Bawaslu Pasaman Barat kuatkan pengawas Pemilu Partisipatif Menjaga Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang di selenggarakan di Hotel Guchi Batang Toman Pasaman Barat, Jumat (06/09/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh ,Kabag Pemnag, Kepala Badan dan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kab. Pasaman Barat, seluruh wali nagari bagian selatan, dan seluruh staf kantor Bawaslu Pasaman Barat.
Beldia Putra Sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa dari bawaslu Pasaman Barat ingat kan kepada seluruh peserta yang kebanyakan wali nagari mengatakan dan bertanya apakah jorong termasuk perangkat nagari sama sama menjawab benar adalah perangkat Nagari tegas peserta.
“Berarti uu Pilkada nomor 10 tahun 2016, seluruh perangkat nagari wajib netral dak tidak boleh memihak pada pasangan calon, apalagi petahana ada, maka kami dari bawaslu Pasaman Barat menekankan untuk tetap netral dalam pilkada serentak 2024 ini,” ungkap Beldi.
Lanjut Beldi, bawaslu dalam proses menegakkan tidak ada tebang pilih, apabila ada laporan dari masyarakat maka kami siap untuk memproses nya secara uu yang belaku untuk menegakkan pemilu yang netralitas untuk para pejabat daerah (PNS )dan perangkat perangkat nagari
Kemudian beldia Putra menjelas kan bagi pelanggarnya pemilu nanti akan di berikan ke Sentra Gakkumdu.
“Sentra Gakkumdu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran, pintunya harus ke Bawaslu dahulu. Jadi mekanismenya itu tidak melalui pintu ke kepolisian dulu atau kejaksaan. Maka Bawaslu sebagai leading sector membuka ruang terkait apa yang disebut penanganan pelanggaran”, tegasnya.
Dijelaskan pula oleh beldi, dalam Sentra Gakkumdu perlu sinergi dari semua pihak yang terlibat sebagai anggota sehingga dapat menjawab problematika penanganan tindak pidana pemilihan.
“Merujuk ketentuan pasal 152, hal tersebut (dugaan pelanggaran) untuk ditindaklanjuti di forum Sentra Gakkumdu melalui peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
“Kami dari bawaslu berpesan marilah kita selalu pejabat negara baik itu perangkat nagari selalu taat aturan aturan yang belaku dan janganlah kita memihak kepada salah satu pasangan calon untuk mendukung pilkada ini ,dan apabila sekali lagi kami tegaskan aka menindak bagi pelanggarnya pelanggan pilkada ini,” tambah beldia putra.
Untuk pemateri hari ini adalah Dr.Zennis Helen, M.H menyampaikan dalam acara tersebut kesadaran diri sebagai anggota ASN yang memacu Uu pilkada nomor 10 tahun 2016.
“Sebenarnya tidak ada alasan kita untuk Riska netralitas sebagai perangkat nagari salah satu tidak ada bedanya dengan sebutan Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” Ucap Helen.
“Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan,” tambahnya.
“Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.” jelas Helen.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Dengan kesimpulan acara, pengawas Pemilu Partisipatif Menjaga Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebenarnya sudah jelas uu dan dasarnya untuk kita sebagai ASN maupun pejabat daerah pejabat Nagari yang d atur dalam UU nomor 10 tahun 2016 itu,” pungkas Helen.
(Hakimi)