Siak,Suara paralegal.Com-Salah seorang wartawan media Online berinisial Ar kini menjadi kekerasan dan pemukulan yang di duga orang suruhan bos mafia cpo , kejadian berawal dari pemberitaan lokasi mafia cpo yang berada di kerinci kanan oleh salah satu rekan media yang berinisial Ar yang berprofesi sebagai wartawan di Siak provinsi Riau 1/9/2024
Korban menceritakan kronologis penculikan paksa dan pemukulan puluhan orang yang diduga suruhan bos CPO ,menurut Ar diri nya di culik paksa dilakukan disalah satu warung km8 kafe atas nama neka . sekitar jam 1:30 malam tanggal 29/8/2024 pada malam itu Ar dan 3 orang rekan nya,sedang duduk duduk di kafe neka ,tiba tiba ada 6 orang yang datang mengunakan mobil Avanza warna silver ,kemudian 6 orang tersebut minum bear ,tak lama kemudian langsung menghampiri Ar dan membawa paksa Arifin ke lokasi CPO di kerinci kanan.
Lanjut Ar “Saya sudah teriak minta tolong tapi warung keka malah di tutup kawan saya pun diam saja tidak berani berkutik,saya di masukan ke dalam mobil dan di bawa ke lokasi CPO kerinci kanan ,setelah itu saya turun sudah rame orang dan ada juga bos CPO nya yang berinisial bg di lokasi
Masih kata Ar ,setelah turun dari mobil langsung di pukul rame rame dan sempat hampir tak sadar pada malam itu.bahkan diri nya sempat di injak injak kepala nya oleh beberapa orang,
“Abis aku bang kenak hantam malam itu bang di lokasi CPO itu bang,kata berinisial Bg yg diduga bos mafia CPO dia bilang Jagan main main kau anjing sama kau ,ku matikan kau nanti ,belum tau kau aku siapa ,itu kata nya bang,kata dia kalo berita nya naik lagi aku mau di cari lagi di bunuh sama mereka bang. Ungkap korban IR kepada awak media1/9/2024
Menangapi masalah ini Aliansi Paralegal Indonesia M.solihin sangat prihatin terhadap kemerdekaan pers kerna profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan
Dalam hal ini Aliansi Paralegal Indonesia Meminta kepada pihak penegak hukum untuk menangkap pelaku penyekapan dan pengeroyokan kerna ini sudah melangar undang undang
Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan secara lengkap:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Dan juga bisa dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum
Pasal 262 UU 1/2023 Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Dan juga meminta APH memberi jaminan keamanan kepada korban pengeroyokan kerna menurut korban dia terus di teror dan di ancam
Laporan/red