Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat P4GIN di BNNP Jawa Timur

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat P4GIN di BNNP Jawa Timur

Spread the love

Surabaya, SuaraParalegal.com Bertempat di gedung Sawunggaling, BNNP Jawa Timur, di Jalan Sukomanunggal No. 56-58 Surabaya. Bimtek P4GIN (Pencegahan Pemberantasan Penyalanggunaan Peredaran Gelap Narkotika) selama 2 hari yang di ikuti oleh 2 penggiat LRPPN dan penggiat WRC Birendra  Jawa Timur yang dimulai  Kamis dan Jum’at tanggal 29-30 Agustus 2024.

Dihadiri Ketua BNNP Jawa Timur yang diwakili oleh ketua Bidang Umum dan Koordinasi P4GIN. Dalam sambutannya bahwasannya indonesia harus bersinar yaitu bersih dari narkoba, upaya  yang terus menerus dilakukan oleh komponen masyarakat, pemerintah, hingga dunia untuk menjauhkan dari resiko penyalahgunaan Adiksi Narkotika, Pyisyikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dan juga beliau sangat mengapreasiasi dan harus semangat selama mengikuti bimtek selama 2 hari.  Serta membuka kegiatan bimtek tersebut dengan motivasi semboyan JATIM SANGAR yang artinya Sadar Melawan Narkoba.

Sebelum dimulai kegiatan, Narasumber dari materi bimtek tersebut ditutup dengan do’a oleh Ustadz Sunyoto.

Dalam hari pertama ada 4 materi yang disampaikan oleh narasumber, 1. Materi literisasi digital dalam P4GIN Sosial Media dan Aplikasi Penggiat. 2. Materi pengembangan Karakter individu sebagai penggiat P4GIN/Character Buliding dengan judul mengaspirasi generasi muda untuk hidup sehat tanpa narkoba. 3. Materi Publik Speaking, 4. Aspek hukum dalam P4GIN, para peserta sangat semangat dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber dalam garis besarnya materi yang bernama adalah bagaimana membikin konten, video tentang bahaya narkoba sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.

Dalam materi kedua seorang penggiat harus mempunyai karakter yang kuat dalam hal ini harus integritas, jujur, disiplin, empati, rendah hati, tegas, mandiri, komunikatif, konsisten dan komitmen.

Dalam materi ketiga seorang penggiat dalam menyampaikan materi dihadapan umum tidak boleh grogi/nerves. Dalam materi ke empat adalah aspek hukum dalam penyalahgunaan narkoba terutama dalam undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, isi undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah salah satunya.

(Nuryadi/Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *