Jakarta, SuaraParalegal.com – Tim KKPMP Mada Jakarta Timur yang terdiri dari Advokat dan Paralegal dan diwakili oleh Agus, David, Ardi dan Inda mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari atas Penetapan Tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Sultra (15/08/2024).
Inda menyatakan Dirreskrimsus Polda Sultra menetapkan kliennya sebagai Tersangka / turut serta Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia. “Sebagaimana Pasal 35, 36 jo 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan karena penetapan tersebut dianggap tidak sah, maka diajukan praperadilan,” tuturnya.
“Permohonan Praperadilan ini merupakan hak asasi tersangka / keluarganya yang dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan, dan siapapun pada posisi yang sama dapat mengajukan permohonan Praperadilan,” tambah David.
Ardi juga menyatakan selain Penetapan Tersangka, materi Praperadilan juga terkait Penangkapan, Penahanan, Penyitaan dan atau Penggeledahan yang dianggap tidak sah, dan jika ada kerugian bisa mendapatkan ganti rugi sebagaimana PP 92 tahun 2015.
“Sidang praperadilan ini akan berlangsung selama 7 hari, untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum. Sidang dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat, mahasiswa, atau siapapun dapat memantau atau mengawasi jalannya sidang,” terang Agus dan mengakhiri pembicaraan.
(Nana)