Medan, SuaraParalegal.com – Tim Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Kantor Cabang Medan mendampingi Terlapor satu orang berinisial “Y” yang diduga melakukan Pengancaman di Polsek Medan Tuntungan, Rabu 14 Agustus 2024, Pukul: 11:00 wib.
Tim dari Firma Hukum yang terdiri dari Advokat dan Paralegal antara lain : Muhardi,S.H., Mhd.Nuh,S.H, Hendri Manalu dan Indra Hutagalung, menjalankan kepentingan terlapor sesuai dengan undang-undang Hukum Acara Pidana
Tim bersama keluarga Terlapor datang ke Polsek untuk melakukan klarifikasi terkait administrasi hukum acara yaitu belum menerima surat penetapan tersangka dan penetapan penahanan.
Muhardi,S.H mengatakan selain klarifikasi, Tim dan keluarga juga mengajukan Restoratif Justice (RJ) dengan alasan adanya kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor.
Mudah-mudahan permasalahan hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan tujuan pelapor dan terlapor selalu menjalin silaturahim yang juga menjalankan asas musyawarah untuk mufakat, kata Muhardi.
(Inda)