Jakarta, SuaraParalegal.com – Paralegal di dalam pekerjaannya tidak secara mandiri seperti Advokat/Pengacara. Dan kita sebagai Paralegal dalam tugas menyertakan KTA ataupun Surat Tugas/Surat Kuasa dari Advokat dalam koordinasi pekerjaan mengadvokasi klien. LULUS dalam Diklat Paralegal, jika ingin menjadi Paralegal yang berkompeten dalam tugasnya.
Walaupun ada yang menyebut diri sebagai Paralegal tanpa mengikuti suatu Diklat Paralegal. Jika tidak ada pihak yang dirugikan menurut saya tidak masalah. Akan tetapi Advokat/Pengacara bisa menilai cara kerja kita dengan mengikut sertakan dalam menangani suatu kasus yang melibatkan Paralegal.
Loyalitas dan kesetiaan pada LBH atau Firma Hukum yang kita sudah terikat kontrak kerja tidak bisa kita menjadi Tim di tempat lain. Kecuali untuk menjalin silaturahmi dan menambah wawasan bidang hukum.
Di desa-desa atau daerah pinggiran yang masyarakat mayoritas belum melek hukum, di situlah tempat Paralegal membantu mengadvokasi warga yang membutuhkan bantuan hukum, dan bisa kerjasama dengan Advokat ataupun penggiat sosial lainnya.
Jika klien yang datang kepada kita termasuk golongan bukan dari masyarakat rentan ataupun perekonomian lemah. Maka sebagai Paralegal bisa saja kita menggunakan jasa hukum bekerjasama dengan Advokat di tempat kita berada. Selain membuka Kantor Hukum, Advokat yang sudah disumpah ada yang membuat LBH juga. Salam api, Semangat Tidak Pernah Padam, Rabu (15/08/2024).
(Tjia Leinda)