Pasaman Barat, Suaraparalegal.com – KPU melaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk wilayah Pasaman barat, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati di hotel guchi, Minggu, (11/08/2024).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh stakeholder, polres, Bawaslu,media, Anggota partai politik, panwascam, seluruh komisioner KPU,dan staf Kpu kabupaten Pasaman Barat.
Alfin Syahrin selaku ketua KPU Pasaman barat membuka acara tersebut, untuk pelaksanaan kegiatan penghitungan jumlah pemilih sementara disampaikan oleh komisioner KPU Fitra Wati yang membidangi divisi perencanaan data dan informasi.
Fitra Wati melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) membangi dan bertahap dalam peroses perhitungan dengan perkecamatan, setiap kecamatan memberikan hasil Dari data yang di dapat kan pantarlih dan data yang di awasi dari panwascam Masing Masing, untuk di cocok kan dengan data pemilih sementara,
Data keseluruhan dari hasil rapat pleno tersebut dari kecamatan masing-masing.Kecamatan Kinali : 51.144 pemilih Kecamatan Luhak nan duo : 33.041. pemilih. kecamatan Sasak Ranah Pasisie :109.32 pemilih kecamatan Pasaman : 27.829 pemilih kecamatan Talamau : 22.240 pemilih kecamatan gunung tuleh : 17.865 pemilih kecamatan sungai aur : 24.992 pemilih kecamatan Lembah Melintang : 34.918 Pemilih kecamatan Koto Balingka : 21.808 pemilih kecamatan sungai Beremas : 20.036 pemilih kecamatan Ranah Batahan : 20.305 pemilih.
Jadi untuk keseluruhan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) wilayah Pasaman Barat dengan sebelas (11) kecamatan yang ada berjumlah 312.341 pemilih sementara tegas Fitra Wati.
Tambahnya dalam acara rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ini belum keseluruhan selesai, tetapi nantik baru daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk daftar pemilih tetap (DPT) masih menunggu sehingga dengan data data masyarakat yang belum Ter cokli bisa datang langsung ke kantor PPK di kecamatan masing masing untuk di Coklit.
“Dengan demikian kita akan terus mendata masyarakat yang belum terdata sehingga hak untuk memilih tidak hilang, dengan terdatanya seluruh masyarakat Pasaman Barat khususnya yang sudah mempunyai hak pilih, nantinya bisa memilih untuk pilkada 2024,” pungkas Fitra wati.
(Hakimi)