Bawaslu Adakan Pelatihan Penguatan Panwaslu Kecamatan, se Kabupaten Pasaman Barat Dalam Penanganan Pelanggaran Untuk Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu Adakan Pelatihan Penguatan Panwaslu Kecamatan, se Kabupaten Pasaman Barat Dalam Penanganan Pelanggaran Untuk Pemilihan Tahun 2024

Spread the love

Pasaman Barat, Suaraparalegal.com – Dalam acara Pelatihan Penguatan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Pelanggaran untuk Pemilihan, Rabu (17/07/2024).

Dihadiri oleh polres, Kesbangpol, Stakeholder, Media, Panwascam, Beserta Pimpinan Bawaslu dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat selama dua hari di Hotel Gucci batang Toman Simpang Empat.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar, S.pd Langsung membuka acara tersebut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini adalah acara rekapitulasi di tingkat kabupaten di Kantor KPU Pasaman Barat pasca Pemilihan PSU kita akan Mengawasi hasil rekapitulasi tersebut.

Kemudian dia menekankan kepada Panwas untuk selalu menerima laporan masyarakat tentang laporan dugaan pelanggaran pilkada.

Dalam acara tersebut, Pemateri Dr Laurencius Alirman Simbolon, S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa Pelatihan Penguatan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Pelanggan untuk Pemilihan itu adalah pertama dalam bidang tindakan pelanggaran Pilkada yaitu pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada,” tuturnya

Hal ini mencakup perilaku yang dapat merugikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau rehabilitasi sesuai dengan keberatan yang diajukan.

Pelanggaran administratif Pilkada terkait dengan ketidak patuhan terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran administratif ini.

Lanjutnya, Tindakan penegakan hukum dapat mencakup perbaikan administrasi, teguran tertulis, pengecualian dari tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pilkada, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.

Pelanggaran tindak pidana Pilkada mencakup tindakan yang melanggar ketentuan tindak pidana Pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada melibatkan berbagai lembaga, termasuk Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bekerja bersama dalam forum atau lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus-kasus ini diputus oleh pengadilan negeri, dan apabila terjadi banding, putusan pengadilan tinggi menjadi keputusan final yang mengikat dan tidak dapat diupayakan hukum lebih lanjut.

Dengan adanya ketiga jenis pelanggaran pemilu ini, upaya pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara terpadu, memastikan integritas dan validitas proses pemilihan umum yang demokratis dan adil. Seluruh mekanisme ini bekerja bersama untuk menegakkan aturan dan melindungi integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia, pungkasnya mengakhiri.

Pada hari kedua ,Kamis (18/07/2024) pemateri disampaikan oleh Fahrezi, S.IP,.M.A Menyampaikan dalam materi, tentang pelanggaran pelanggaran tindakan yang melanggar aturan umum pada Pilkada.

Pelanggaran Pilkada dapat mencakup berbagai tindakan yang melanggar aturan dan prosedur pemilihan umum. Berikut beberapa contoh pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi.

Kampanye Hitam. Melakukan kampanye yang bersifat negatif, menyebarluaskan informasi palsu atau menjelek-jelekan kandidat lawan dengan tujuan mempengaruhi persepsi pemilih.

Pemalsuan Identitas dan Suara Ganda: Penggunaan identitas palsu atau pemalsuan dokumen untuk memberikan suara lebih dari satu kali dalam pemilu.

Politik Uang: Memberikan atau menerima uang atau hadiah secara tidak sah untuk mempengaruhi pemilih atau pihak terkait dalam proses pemilihan.

Penyalahgunaan Sumber Daya Negara: Penggunaan fasilitas atau sumber daya negara untuk kepentingan kampanye pribadi atau partai tertentu.

Pelanggaran Kode Etik: Melanggar etika dan norma penyelenggara pilkada, seperti tidak menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan sebelumnya.

Manipulasi Surat Suara: Pencurian atau penggantian surat suara, atau tindakan lain yang merusak integritas hasil pemilihan.

Intimidasi dan Ancaman: Mengancam atau mengintimidasi pemilih atau peserta pemilu untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

Pelanggaran Administratif: Ketidakpatuhan terhadap prosedur atau mekanisme administratif yang dapat mempengaruhi jalannya tahapan pemilu, seperti pencatatan data yang tidak akurat atau ketidakpatuhan terhadap jadwal pemilu.

Penggunaan Media dengan Tidak Adil: Memanipulasi atau mendominasi media massa dengan cara yang tidak adil untuk mendukung satu kandidat atau partai politik.

Pembatasan Akses Informasi. Menyebabkan pembatasan akses informasi atau kebebasan berpendapat yang dapat mempengaruhi pemilih dalam membuat keputusan. Dan cara melaporkan pelanggaran pilkada tambahnya..

Proses pelaporan pelanggaran pilkada memiliki langkah-langkah tertentu yang diatur untuk memastikan kejelasan informasi dan memberikan dasar yang kuat bagi lembaga pengawasan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan informasi dari situs Bawaslu, berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang cara melaporkan pelanggaran Pilkada.

Siapa yang melaporkan. Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pilkada. Hal ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilu.

Kelembagaan yang bersangkutan. Laporan dapat disampaikan kepada berbagai lembaga pengawasan, termasuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pilihan lembaga tersebut bergantung pada tingkat wilayah atau lokasi tempat terjadinya dugaan pelanggaran.

Bentuk laporan. Laporan pelanggaran pilkada disampaikan secara tertulis. Dalam laporan, minimal harus mencantumkan informasi mengenai nama dan alamat pelapor, identifikasi pihak terlapor, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan uraian kejadian secara rinci. Dengan menyertakan informasi ini, laporan menjadi lebih komprehensif dan memudahkan lembaga pengawasan untuk memahami konteks dan sifat pelanggaran yang dilaporkan.

Waktu pelaporan. Laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan. Menurut informasi dari Bawaslu, laporan paling lambat harus diajukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu. Batas waktu ini memastikan kecepatan dalam penanganan dan tindak lanjut terhadap laporan, sehingga proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran pilkada, sehingga lembaga pengawasan dapat bertindak efektif untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses pemilihan umum.

Dan kita sebagai panwaslu kecamatan harus siap dengan yg di maksud di atas dan harus menyiapkan diri dalam bentuk apapun dalam menghadapi persoalan persoalan yg akan kita hadapi di lapangan nantinya mengakhiri.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *