Karawang, SuaraParalegal.com – Rabu, (03/06/2024) bertempat Dikantor Desa Kondangjaya Karawang, M. Suparta Wijaya datangi kantor desa untuk menanyakan jawaban dari surat permohonan fasilitasi mediasi terkait tanah waris peninggalan orang tuanya (Timin bin Tiun) yang telah disampaikannya kepemerintahan desa kondang jaya pada Selasa 25 Juni 2024 lalu.
Kepala Desa Kondang Jaya, melalui Kasi Pelayanan, Miftah, mengatakan bahwa pemerintahan desa telah melakukan musyawarah dengan unsur muspides dan masyarakat.
“Dari surat permohonan fasilitasi, mediasi yang telah kami terima dari M. Suparta Wijaya, kami pemerintahan desa telah melakukan musyawarah dengan unsur muspides dan telah kami sampaikan kemasyarakat juga terkait surat permohonan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Miftah mengatakan bahwa tanggapan dari hasil rapat dengan unsur muspides adalah ketika ditanya kemasyarakat tidak ada permasalahan yang harus dimediasi.
M. Suparta Wijaya alias Bokir mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan Pemerintahan Desa Kondang Jaya terhadap dirinya.
(Nana)