Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03 / PHPU DPD.XXII. Sosialisasi PSU tersebut kepada Parpol. Termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi, stakeholder, media pers dan Ormas lainnya di aula Guchi, Senin (1/7/2024).
Dalam sambutanya Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan, sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya menyebarluaskan seluruh tahapan pemungutan suara ulang.
“Untuk memastikan PSU di ketahui oleh masyarakat luas sehingga partisipasi pemilih lebih tinggi dalam menggunakan hak suara di TPS nantinya, ” ujar ketua KPU Alfi Syahrin.
Menurutnya, terkait PSU pihaknya juga telah menyampaikan ke seluruh petugas PPS untuk mensosialisasikan PSU tersebut, upaya itu melalui imbauan di tempat ibadah masjid setiap hari Jumat.
“Menjelang hari pencoblosan pemilihan suara ulang DPD RI dan juga mensosialisasikan hal tersebut melalui mobil pengeras suara keliling di setiap kecamatan,” sebutnya.
Ia berharap, kepada seluruh peserta yang hadir untuk saling bekerjasama dalam menyampaikan kepada masyarakat di wilayah tempatnya, terkait Pemungutan Suara Ulang ( PSU) yang akan di gelar 13 juli mendatang.
Untuk kota pelaksana PSU sambung Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin pada tanggal 5 juli 2024. Kotak tersebut sudah sampai ke Pasaman Barat dan langsung di kontribusikan ke TPS masing masing.
“Kita harapkan, untuk pemilih pemungutan suara ulang DPD RI, dapat terlaksana dengan baik dan lancar, juga memiliki partisipasi yang baik dan dalam proses yang ada ,dan kita berharap masyarakat Pasaman Barat untuk antuasias datang TPS, demi meningkatnya jumlah pemilih,” pungkas Alfi Syahrin.
(Hakimi)