Brosur dan Spanduk Calon Anggota DPD RI Bertebaran Ditepi Jalan Raya, BAWASLU Belum Ada Arahan Dari Pimpinan, Provinsi dan RI

Brosur dan Spanduk Calon Anggota DPD RI Bertebaran Ditepi Jalan Raya, BAWASLU Belum Ada Arahan Dari Pimpinan, Provinsi dan RI

Spread the love

Pasaman Barat, Suaraparalegal.com – Mengingat pemilihan anggota DPD RI yang kian dekat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan diselenggarakan di daerah Provinsi Sumatra Barat, Pada tgl 13 Juni 2024.

Dengan putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi salah satu poin penting dari putusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 ialah setiap calon anggota DPD RI yang mengikuti PSU tidak diperbolehkan berkampanye.

Namun nampaknya calon – calon yang ada malah tidak meng indahkan putusan tersebut , dikarenakan masih banyak brosur bahkan spanduk salah satu calon yang terpilih waktu pemilu kemarin, Senin (01/07/2024).

Dimana spanduk tersebut terpampang jelas di pepohonan jalan raya menuju Kecamatan – Kecamatan yang ada di Pasaman Barat, tak luput di daerah Kecamatan Pasaman ke Kecamatan Gunung Tuleh sampai Kecamatan Lembah Melintang, hampir memenuhi ruas tepi jalan raya.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Sedangkan dalam APK alat praga kampanye dapat berupa spanduk, baliho, poster, leaflet, stiker mobil, dan berbagai media lainnya yang digunakan untuk memperkenalkan calon dan memperkuat pesan-pesan kampanye mereka kepada masyarakat.

Sedangkan Dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 ialah setiap calon anggota DPD RI yang mengikuti PSU tidak diperbolehkan berkampanye.

Bahan kita Ketahui Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemiliu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Berarti sudah jelas bahwa memasang bener dan spanduk adalah salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang memasang bener dan spanduk tersebut diduga tak lain telah menyalahi dan mengangkangi putusan MK tersebut.

Dengan pelanggaran tersebut dan telah nyata maka calon PSU dapat dikatakan sudah cacat dari prosedur yang diputuskan kan oleh MK.

Saat dikonfirmasi Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang, untuk pelaksanaan PSU tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan bahan kampanye, untuk penindakannya kita masih menunggu arahan dari pimpinan dari Provinsi dan RI .

“Kita berharap kepada seluruh anggota calon DPD RI untuk mengindah putusan MK tersebut, Jangan Memasang alat praga kampanye, Karen itu adalah melanggar,” ungkapnya.

“Namun kami pastikan Apabila masih memasang praga kampanye nanti pasti kami tertibkan, namun masih menunggu arahan dari pimpinan dan provinsi dan RI Pungkas lauren,” tambah Laurencius Simatupang.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *