M. Suparta Wijaya Alias Bokir Serahkan Surat Permohonan Fasilitasi, Mediasi Terkait Tanah Peninggalan Orangtuanya Ke Pemdes Kondang Jaya Karawang

M. Suparta Wijaya Alias Bokir Serahkan Surat Permohonan Fasilitasi, Mediasi Terkait Tanah Peninggalan Orangtuanya Ke Pemdes Kondang Jaya Karawang

Spread the love

Karawang, SuaraParalegal.com – M. Suparta Wijaya alias Bokir, didampingi Ketua Harian DPP A-PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia), Nana Sumarna, serahkan surat permohonan fasilitasi dan mediasi terkait tanah waris peninggalan orangtuanya (Timin bin Tiun) ke kantor Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Selasa (25/06/2024).

Surat permohonan fasilitasi, mediasi diterima oleh Sekretaris Desa Kondang Jaya, selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Desa Kondang Jaya untuk hasil Jawabannya akan dimusyawarahkan terlebih dahulu setelah itu, akan di konfirmasikan kepada Bokir hasil dari musyawarah terkait surat permohonan fasilitasi mediasi tanah waris tersebut.

Bokir berharap semoga setelah diterimanya Surat Permohonan Fasilitasi mediasi oleh pemerintahan Desa Kondang Jaya, Kepala Desa Kondang Jaya bisa cepat tangani permasalahan yang dihadapinya tanpa harus melalui jalur hukum, cukup disini, dimediasi.

Ketua Harian DPP A-PPI, Nana Sumarna, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja Pemerintahan Desa Kondang Jaya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakatnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas layanan yang diberikan pemdes Kondang jaya terhadap masyarakatnya terkhusus permasalahan yang sekarang sedang dihadapi oleh Bokir, semoga pemdes Kondang jaya bisa cepat menangani, menengahi permasalahan yang sekarang sedang dihadapi oleh Bokir,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *