Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – Sebagaimana Diketahui Bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI Untuk Wilayah Sumatera Barat Akan Diselenggarakan Pada 13 Juni 2024 Ini.
Maka KPU Melaksanakan Pelantikan Dan Pemberian Surat Keputusan (SK) PPK Dan PPS untuk wilayah Kecamatan Yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (26/06/2024)
Dimana Dalam Pelantikan yang Di Selenggarakan Di Aula YAPTIP Simpang Empat Pasaman Barat Selama Dua hari, Selasa Sampai Rabu 25-26 Juni 2024.
Pelaksanaan Pelantikan Yang Sekaligus Pemberian Surat Keputusan (SK) Untuk Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) Dihadiri Oleh Dandim, Polres, Bawaslu, Media, Ketua KPU Alfi Syahrin, Seluruh Komisioner, Beserta Staf KPU Pasaman Barat.
Untuk Pelantikan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Dilaksanakan Pada Hari Selasa yang Dihadiri Oleh Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Yang Ada di Kabupaten Pasaman Barat Sebanyak Sebelas Kecamatan Berjumlah 55 Orang.
Sedangkan Untuk Pelantikan Panitia Pemilihan Suara (PPS) Dilaksanakan Hari Rabu ,dan Juga Keseluruhan Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Sebanyak 33 anggota Yang Ada di Seluruh Kabupaten Pasaman Barat,
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin Menyampaikan Pada Hari ini Kita Melantik Sekaligus Pemberian Surat Keputusan (SK) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Besok Untuk Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Dimana Pelantikan Ini Dan Pemberian Surat Keputusan (SK) Adalah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang Akan Kita Selenggarakan pada 13 Juni 2024 Ini.
Kita Berharap Nantinya Kepada Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemilihan Suara (PPS) Kiranya Tidak Ada Lagi Bermain Main Dalam Bekerja Karena Kita Adalah Seorang Penyelenggara,
Juga Kita Tekankan Agar Selalu Fokus Dalam Kegiatan Kita Sebagai Penyelenggara Karna Kita Mempunyai Tugas yang Banyak Sudah PSU ini, Kita Masih ada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, Yang Harus Kita Sukseskan Bersama,
Oleh Karena Itu Kita Harus Bekerja Sama Sama Baik Itu PPK dan PPS, Saling Bekerja Dengan Baik Di Lapangan Dengan Tugas- Tugas Yang Telah Kita Tetapkan Bersama Yang Bedasarkan Undang undang. pungkasnya Mengakhiri.
(Hakimi)