BANTEN, SuaraParalegal.com – Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Konsep ini menjadi salah satu sila dasar negara Indonesia yaitu sila kelima : “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Perspektif keadilan sosial ini menjangkau seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik di bidang ekonomi, budaya, sosial maupun hukum. Sebagai sebuah konsep besar, di dalam pengertian keadilan sosial, terdapat jenis-jenis keadilan yang lainnya yaitu keadilan ekonomi, keadilan structural, keadilan gender, keadilan hukum dan keadilan ekologis.
Inti isi keadilan sosial pada prinsip kelima Pancasila, merupakan perwujudan yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kenyataan yang adil, artinya memenuhi segala sesuatu yang menjadi haknya dalam kaitannya hidup berdampingan dengan sesama, keadilan sosial harus ada dalam hidup dan keadilan sosial syarat mutlak dan penting dalam kehidupan yang harus ditanam di perasaan hati manusia, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan juga sebagai makhluk sosial, sehingga semua manusia adalah sama adanya.
1. Jenis Keadilan, Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, dan menjadi tujuan dari berbagai upaya yang dilakukan individu, kelompok, bangsa maupun negara, Untuk mewujudkan suatu keadilan maka kita harus mengetahui apa arti keadilan itu sendiri.
Definisi mengenai keadilan sangatlah beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para filsuf yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Aristoteles dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan menjadi dua jenis, yaitu:
a. Keadilan distributif atau justitia distributive.
Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
b. Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa.
Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Thomas Aquinas, juga membedakan keadilan dalam dua kelompok:
1. Keadilan umum (justitia generalis). Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
2. Keadilan khusus. Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
b. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
c. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Sedangkan kalau kita berbicara dalam lingkup akses terhadap keadilan sebagaimana disebutkan di atas, problem yang mendasarinya yaitu banyaknya jumlah masyarakat yang lemah secara finansial dan buta hukum yang menyulitkan akses terhadap keadilan. Situasi tersebut diperparah dengan kondisi geografis bagi masyarakat yang berada di pedesaan, pegunungan, pesisir, masyarakat adat bahkan kelompok rentan.
Banyaknya sasaran kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan dalam praktiknya tidak sama tingginya dengan kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap keadilan yang berpotensi memperlebar akses terhadap keadilan itu sendiri. Jadi, sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menurut opini penulis belum sepenuhnya terwujud, walaupun pengadilan berada dimana-mana, bahkan hampir di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, namun keadilan masih harus diperjuangkan dengan sekuat tenaga, pengorbanan dan daya upaya yang tidak sedikit, ini baru dari segi keadilan dalam hukum, belum dari segi keadilan yang lainnya.
(Akhmad Fadli, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU SERANG)