1.305 Anggota Pantarlih Siap Ditugaskan Untuk Pemuktahiran Data Pemilih Untuk Daerah Pasaman Barat

1.305 Anggota Pantarlih Siap Ditugaskan Untuk Pemuktahiran Data Pemilih Untuk Daerah Pasaman Barat

Spread the love

PASAMAN BARAT, SuaraParalegal.com – KPU Pasaman Barat Melalu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panita Pemilihan Suara (PPS) Telah Selesai Melaksanakan Tahapan Pemilihan Anggota Pantarlih Untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Perekrutan Yang Dilakuan oleh KPU Pasaman Barat Sejak tgl 13-19 Juni 2024 Telah Mendapatkan Anggota Pantarlih Sebayak 1.305 Untuk 11 Kecamatan Yang ada Di Kabupaten Pasaman Barat.

Dimana kecamatan Sungai Beremas, sebanyak 83 Pantarlih, Kecamatan Lembah Melintang Sebanyak 163 Pantarlih , Kecamatan Pasaman Sebanyak 254 Pantarlih, Kecamatan Talamau Sebanyak 94 Pantarlih, Kecamatan Kinali Sebanyak 233 Pantarlih, Kecamatan Gunung Tuleh Sebanyak 74 Pantarlih,

Kecamatan Ranah Batahan Sebanyak 83 Pantarlih, Kecamatan Koto Balingka, Sebanyak 74 Pantarlih, Kecamatan Sungai Aur, 84 Pantarlih, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sebanyak 123 Pantarlih, Dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Sebayak 40 Pantarlih, Jadi Keseluruhan 1.305 yang ada Di Kabupaten Pasaman Barat pungakas Fitra Wati Selaku Komisioner KPU Divisi Perencana Data Pemilih.

Lanjutnya Sebanyak 1.305 Itu Padahari Kita Menempelkan Hasil Pantarlih Tersebut Di Daerah Masing Di Seluruh Kabupaten yang Ada di Pasaman Barat Melalui Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Diawasi Langsung oleh Panwas Kecamatannya Masing-Masing yang Ada di Kecamatan-Kecamatan Tersebut.

Dan Pelantikannya Untuk Pantarlih ini Kita laksanakan Besok Secara Bersama-sama Di Daerah Masing Masing ,(Kecamatan).

Tambahnya Sebagai salah satu pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana tugas dari Pantarlih: Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dengan Dilantik Anggota Pantarlih ini Kiranya Kita Tekankan Untuk Pemuktahiran Data Pemilih Ini Terdata Keseluruhan, Dan kita Berharap Tidak ada Yang Tertinggal , Karen Jatah Kerja Pantarlih ini 24 Juni – 25 Juli 2024.

Jangka Waktu Sebulan Tentu Perkiraan Kita Selesai Dengan waktu tak Mencapai Sebulan Karena yang di Data Oleh Pantarlih itu Adalah TPSnya dan Daerah tempat tinggalnya.pungkas Fitra Wati.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *