KARAWANG, SuaraParalegal.com – Bertempat di Perum Grand City Blok H Nomor 3, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. M. Suparta Wijaya alias Bokir mengaku bahwa bersama ketiga saudaranya tidak pernah menjual ataupun menggadaikan tanah waris, peninggalan dari orang tuanya (Timin bin Tiun).
“Semenjak orang tua kami meninggal sampai sekarang ini, saya dan ketiga saudara saya tidak pernah menjual ataupun menggadaikan tanah peninggalan dari orang tua kami,”terang Suparta, Kamis (20/06/2024).
Lebih lanjut, Suparta Wijaya alias Bokir mengatakan bahwa semua bukti hak milik tanah dari peninggalan almarhum orangtuanya (Timin bin Tiun) telah ada dan lengkap.
“Ini bukti tanah milik peninggalan dari orang tua kami, tanah milik dengan nomor persil 22 kelas IV luas 0474 dan persil 12 luas 0490 tertanggal 19-06-1967 bl dari No.1096 lokasi tanah Dusun Bendasari 1 RT/RW. 008/004, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang,” pungkasnya.
(Nana)