Pasaman Barat, SuaraParalegal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029 mendatang.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk dilaksanakan PSU DPD SumBar dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
Dimana dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang calon DPD Sumbar.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU itu.
“Kita masih menunggu arahan, termasuk soal anggaran. Namun dari kesiapan anggota kita siap,” katanya kepada SuaraParaLegal.com di Simpang Empat, Rabu (12/6/2024).
Setelah adanya informasi masih Dari KPU RI untuk PSU tersebut nantik kita akan melaksanakannya ,dan KPU Pasaman Barat sudah siap dan selalu menyiapkan diri untuk PSU tersebut,
Namun kini kita belum ada informasi untuk kelanjutan dan belum ada informasi untuk itu , Sehingga KPU Pasaman Barat, Masih fokus untuk pilkada tahun 2024,
Namum apabila sudah ada instruksi kita siap dan kita laksanakan sesuai perintah KPU RI.
Sementara itu, untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 296.254 pemilih yang tersebar pada 1.286 TPS.
“Secara umum kita siap untuk melaksanakan putusan MK soal pelaksanaan PSU DPD RI. Namun bagaimana tindaklanjutnya, kita tunggu arahan dari KPU RI,” pungkas Alfi Syahrin mengakhiri.
(Hakimi)