WHN Adakan Webinar Hukum Angkasa luar, Hukum Udara dan Hukum Laut Internasional

WHN Adakan Webinar Hukum Angkasa luar, Hukum Udara dan Hukum Laut Internasional

Spread the love

Suaraparalegal.com, Jakarta – Wawasan Hukum Nusantara konsisten mengadakan Webinar Hukum Udara pada hari Jumat setiap minggu. Webinar tersebut dengan narasumber langsung oleh Prof. Dr. Martono, SH.,L.LM. Webinar dengan tema hukum angkasa luar, Hukum Udara dan Hukum laut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24/5/2024, jam 14 s/d 16 WIB.

Acara dimulai dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan kemudian opening speech dari ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara Capt. Arqam Bakri, M.Mar. Pada sambutannya, Arqam menyampaikan perkembangan WHN yang telah berhasil memberikan 6 Beasiswa penuh yang 5 diantaranya melanjutkan Studi di S 1 Ilmu Hukum UNSURYA Jakarta.

Adapun sumber pendanaan dari beasiswa tersebut adalah murni dari hasil webinar yang selama ini dilakukan secara konsisten oleh WHN. Dalam penyampaiannya ketua Umum WHN menargetkan beasiswa kolektif dapat dilaksanakan oleh seluruh pelosok desa di Indonesia yaitu beasiswa kolektif yang masing-masing dilakukan oleh setiap desa di Indonesia dengan sumber pendanaan Swadaya Masyarakat. Dengan gagasan tersebut diharapkan akan terjadi pemerataan pendidikan khususnya Sarjana Hukum di seluruh Indonesia.

Kemudian tibalah pemaparan yang dilakukan oleh Narasumber yaitu Prof. Martono yang juga adalah ahli Hukum Udara Nasional dan Internasional. Webinar ini diikuti oleh sekitar 72 peserta yang terdiri dari para praktisi penerbangan, serta praktisi dan akademisi hukum beserta kalangan mahasiswa dan umum.

Harapan utama diadakannya webinar hukum udara adalah sebagai wadah untuk membagikan wawasan hukum mengenai hukum udara maupun hukum laut yang diharapkan mampu menciptakan ide-ide baru yang kelak dapat memajukan Hukum Nasional di Indonesia. WHN akan terus konsisten dalam melaksanakan webinar guna menambah wawasan masyarakat tentang hukum disemua aspek.

“Jika kita ingin keadilan tercipta di Indonesia, maka tidak ada jalan lain kecuali mewujudkan pemerataan penyebaran Praktisi Hukum di seluruh pelosok tanah air” Ujar Arqam.

(H. Kandow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *