KPU Pasaman Barat Siap Laksanakan Ujian Wawancara Untuk 583 Peserta Anggota Panitia Pemilihan Suara (pps) Untuk Pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah 

KPU Pasaman Barat Siap Laksanakan Ujian Wawancara Untuk 583 Peserta Anggota Panitia Pemilihan Suara (pps) Untuk Pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah 

Spread the love

Pasaman Barat, Suaraparalegal.com – Kpu Pasaman Barat, Sumatra barat telah selesai melaksanakan ujian tertulis yang di adakan pada tgl 15-18 Mei 2024 di SMA N 1 Pasaman, dengan hasil ujian tersebut KPU telah mengeluarkan hasil nya sebayak 583 peserta yang akan mengikuti ujian Wawancara.

Dalam proses rekrutmen untuk menjadi anggota pps peserta harus memenuhi tugas syarat, penerima berkas , lulus administrasi berkas ,baru bisa mengikuti ujian tertulis, yang sudah selesai dan Kinj KPU telah melaksanakan ujian Wawancara untuk menentukan menjadi anggota kpps untuk wilayah Pasaman Barat ,sebayak 11 kecamatan yang ada di Pasaman barat ,dan masing masing 3 perkecamatan, dengan sebanyak 583 peserta yang mengikuti ujian wawancara yang di adakan KPU Pasaman barat selama 3 hari, (Selasa – kamis, 21- 23 Mei 2024).

Dilaksanakan di kantor KPU Pasaman barat, dengan hasil yang ditetapkan kan oleh kpu Pasaman Barat sebayak 583 peserta ada sebayak 80 peserta yang tidak lulus saat ujian tertulis, keselurahan yang mendaftar sebayak 663 peserta.

Proses perekrutan panitia pemilihan suara (PPS) melalui wawancara dilaksanakan dengan per pererta di ruangan komisaris KPU Pasaman barat sebanyak 5 orang, setiap peserta bertemu langsung dengan 5 orang per peserta.

Kpu Pasaman Barat menargetkan dengan adanya ujian Wawancara tersebut akan menjadi anggota pps yang layak untuk menjadi penyelenggara pemilihan gubernur dan kepala daerah yang menjunjung tinggi uud Pilkada, sehingga dapat menjadi penyelenggara yang ber integritas dalam proses pemilihan gubernur dan kepala daerah yang dilaksanakan pada November mendatang,

Sehingga nanti nya dalam pilkada ini KPU Pasaman barat sangat sangat mencari anggota panitia pemilihan suara yang mampu bekerja secara terbuka dan jujur dalam proses pemilihan tersebut.

Sehingga nantinya tidak menimbulkan kan perselisihan diantara anggota panitia pemilihan suara satu sama lain, dan saling bekerja sama dengan sesama pps.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *