Fraksi DPRD Komisi D Prov DKI Jakarta Mengadakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019

Fraksi DPRD Komisi D Prov DKI Jakarta Mengadakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019

Spread the love

Jakarta, suaraparalegal.com | Fraksi DPRD Komisi D Prov DKI Jakarta mengadakan Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di tempat pertemuan Forum Komunikasi Pondok Karya, kamis, 16 Mei 2024.

Masyarakat sekitar dan undangan hadir dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan. Nova Harian Paloh, SE., MM., Wakil Ketua Fraksi DPRD Komisi D Provinsi DKI Jakarta, sebagai narasumber.


DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913

 


Selain itu hadir pula, Wakil Camat Mampang Prapatan, Kepala Dispora Kec. Mampang Prapatan, Lurah Peka Mampang, Ketua RW 04 Pondok Karya dan Ketua Umum Forum Komunikasi Pondok Karya.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan beberapa ketentuan, yaitu Pasal 1 angka 6 (Dinas Lingkungan Hidup) dan 37 (Badan Usaha), menambahkan angka 42 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), 43 (Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah),44 (Biaya Pengelolaan Sampah), 45 (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dan 46 (Fasilitas Pengolahan Sampah Antara), Pasal 50 ayat (1) huruf d, Penyisipan Pasal 55A, Penambahan Pasal 92 ayat 2a, 2b, 2c, 2d, Penambahan Pasal 104A, dan penambahan Ayat 6 Pasal 137.

Peraturan Daerah ini dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah, sehingga perlu dilakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta, dan masyarakat diharapkan mengetahuinya.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *