Diduga Pelaku Penganiayaan Yang Sempat Viral Akhirnya Berhasil Diringkus Personil Polsek Labuhan Ruku

Diduga Pelaku Penganiayaan Yang Sempat Viral Akhirnya Berhasil Diringkus Personil Polsek Labuhan Ruku

Spread the love

Batubara, Suaraparalegal.Com – kejadian penganiayaan  yang sempat viral di media sosial , IM (38) als Siil warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara yang menganiaya pria lansia pembawa becak barang akhirnya diringkus Personil Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara.

Penangkapan Siil dilakukan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas KP3 Belawan di Jalan Bawal Ujung Belawan, Medan Labuhan tanpa perlawanan, Selasa (07/05/24) sekira Pukul.21.00 Wib.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, dan mengetahui lokasi pelaku, akhirnya Tim yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H langsung mendatangi, serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan”, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala di Ruang kerjanya, Rabu (08/05/24).

Dalam paparannya disebutkan bahwa, penganiayaan yang dilakukan Siil berawal saat dirinya ditegur korban agar bergeser dari jalanan karena becak barang yang dibawanya akan melintas di Jalan Rakyat, Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Senin (29/04/24) Pukul.12.00 Wib.


DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913


Tak terima teguran dari pria lansia berinisial Um (63) warga Desa Terang Bulan, Batu Bara, pelaku langsung mengambil sebuah batu, dan memukulkan ke arah kepala, dan mata sebelah kanan korban hingga terjatuh, “Pelaku sempat meninggalkan korban setelah terjatuh, namun tak lama pelaku kembali dan menginjak kepala, serta badan korban”, Paparnya.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana”, Pungkasnya.

Laporan, (110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *