Yuk Baca Sekali Lagi Tentang Paralegal !

Yuk Baca Sekali Lagi Tentang Paralegal !

Spread the love

JAKARTA, SuaraParalegal.com – Dalam permenkumham paralegal Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Pasal 4 menjelaskan bahwa untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;

d. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan

e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut, dalam Pasal 5 (1) Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:

a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;

b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan

c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

(2) Untuk mendapatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Pada Pasal 9 Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum. Pasal 10 Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:

a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;

b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau

c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Pasal 11 (1) Paralegal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas.

(2) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum.

“Dari 6 pasal tersebut, Itu semua inti dari pekerjaan paralegal, dan untuk lebih maksimalnya lagi harus membuat program kerja, agar kinerja paralegal dalam pengimplementasian nya lebih terarah dan optimal,”terang Agus Christianto, SH., MH, saat ditemui awak media di Sekretariat API, Jalan Pondok Karya Blok B No. 1 H, Jakarta Selatan, Jum’at (03/05/2024).

“Buat Program sosialisasi, advokasi, kerjasama dan pendampingan, kuasai kompetensi yg ada di pasal 5, dan jangan lupa dengan pasal 9, dan semua kegiatan paralegal sudah ada dan diatur, karena sudah di atur maka terlindungi, jangan berbuat di luar aturan, jangan berimprovisasi,”jelas Agus.

(Nana & Advokat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *