Edi Murdani Sekretarias Disnaker Pasaman Barat, Pengaduan Pekerja Hampir Tiap Hari ke Kantor Disnaker

Edi Murdani Sekretarias Disnaker Pasaman Barat, Pengaduan Pekerja Hampir Tiap Hari ke Kantor Disnaker

Spread the love

Pasaman Barat, SuaraParalegal.com – Kadis dinas ketenaga kerjaan, Azhar S.pd melalui sekretaris nya Dalam memperingati may day 2024.

Edi murdani, S.H ikut serta berpesan kepada pemberi kerja atau perusahan untuk tetap memberi kenyamanan dan kesejahteraan bagi pekerja di Pasaman Barat.

Dalam penyampaiannya saat di konfirmasi di ruangan kerja nya kamis (02/05/2024), dia mengatakan kepada para pemberi kerja untuk senantiasa memberikan kenyamanan kepada para pekerja.

Dimana sambungnya, hampir setiap hari Disnaker di datangi para pekerja untuk memberikan pengaduan, dan kelurahan mereka di kantor Disnaker Pasaman barat.

“Kebanyak pekerja itu adalah para pekerja perdagangan yang banyak aduan para pekerja perusahan, sedangkan pekerja perusahan agak jarang dan yang banyak itu pekerja perdagangan, mengapa karena mereka di perusahaan yang banyak itu lebih banyak aturan nya dan pemberi pekerja dan pekerja taat aturan karena dilindungi oleh uu,”ungkapnya.


DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913


Dalam pernyataan nya, Edi murdani yang menjabat sebagai sekretaris dinas ketenagakerjaan itu mengungkapkan bahwa sekian banyak pekerja yang melapor ke kantor banyak yang dapat solusi nya dan ada juga yang di bawa ke pengadilan perhutanan dan perindustrian Padang.

“Sebagai mana di ketahui bahwa Disnaker adalah tempat pengaduan para pekerja jadi kami selalu memberikan solusi yang baik ,dan akan berusaha untuk menyelesaikan permasalah permasalahan para pekerja kita ,namun kami tidak bisa memberikan keseluruhan solusi apabila terkendala kami akan sertakan ke pengadilan,”paparnya.

Dan dia pun berpesan kepada seluruh para pemberi pekerja atau perusahan ,agar taat uu untuk pekerja dan memberikan kebutuhan, kesehatan dan kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja ,karna itu di atur dalam uu pekerja.

Seperti menghilangkan kekerasan pada pekerja ,dan pemaksaan sehingga para para pekerja kita nyaman dalam bekerja.

“Adapun yang sering terjadi di perusahan namun satu satu yaitu para pekerja di nonaktifkan sehingga tidak menerima gaji, apabila di berhentikan tentu akan mendapat pesangon, itulah kelurahan pekerja yang sangat di antisipasi,”jelasnya.

“Namun yang demikian itu apabila kami sudah selesai dengan pihak perusahan ,kalau belum selesai tentu ada jenjang nya ke pengadilan hubungan perindustrian, namun pasti selesai belum ada yang tidak selesai,”pungkasnya.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *