JAKARTA, SuaraParalegal.com – Hari ini, Senin (29/04/2024) tim media SuaraParalegal.com lakukan komunikasi udara dengan Aliansi Paralegal Indonesia. Saat dihubungi melalui Telephone, Pelatih/ Instruktur/ Narasumber Internal, Agus Christianto, SH., MH, sampaikan 4 (empat) langkah sukses para peserta Diklat paralegal dalam persiapannya mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Hukum Paralegal, yang diselenggarakan oleh Aliansi Paralegal Indonesia bersama LBH Jaga Tatanan Cakra.
Pelatih/ Instruktur/ Narasumber Internal, Agus Christianto, SH., MH, mengatakan bahwa Salah satu kegiatan aktualisasi paralegal nanti adalah datang ke pengadilan, mengikuti salah satu sidang dan menulis peristiwa yang terjadi dengan catatan sedang mendampingi Ketua API ataupun advokat di wilayahnya masing-masing.
“Ada 4 (empat) langkah, tempat yg nanti wajib di kunjungi oleh peserta Diklat Paralegal sebagai salah satu dari 4 (empat) penilaian yang diberikan, yaitu: 1 (satu) Pengadilan, 2 (dua) Polsek/Polres/Polda (mana yg dekat), 3 (tiga) Kelurahan/desa, dan 4 (empat) Ketua RT.
Selain dari 4 (empat) tempat tersebut untuk dibuat laporan observasi, Juga ada kegiatan investigasi, sosialisasi dan pembuatan surat-surat hukum, diantaranya: 1 (satu) Surat kuasa, 2 (dua) Surat Somasi, 3 (tiga) Surat Perjanjian, 4 (empat) Surat Gugatan (Perdata), 5 (lima) Surat Jawaban (Perdata), 6 (enam) Surat Pledoi (pidana), dan 7 (tujuh) Surat Gugatan Tata Usaha Negara. Yang wajib dilakukan dan di selesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan, setelah itu, kita kembali ke kelas untuk evaluasi dan untuk sosialisasi bisa dilakukan secara online,”ungkapnya.
DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa digabungkan dengan kegiatan sosialisasi, masing-masing peserta akan jadi narasumber/pemateri, dan materinya terkait peraturan perundang-undangan, sekali tampil 3-4 peserta,”tambahnya.
Hal ini diberitahukan agar para member sudah ada persiapan, dan akan diumumkan ulang setelah diklat dengan rincian lengkap, semua ada di e-materi, dan juga akan diberi petunjuk/ contoh, dan diharapkan untuk tidak tanya, post atau share di luar materi diklat. Pelanggar akan di diskualifikasi, tapi masih diberi kesempatan untuk ikut diklat di gelombang berikutnya.
“Kenapa waktu diklat 3 hari ditambah 3 bulan, mengapa beda dengan lembaga lainnya yang hanya 3 hari, 2 hari atau bahkan 1 hari, sebenarnya 3 hari (materi dasar) ditambah 3 bulan (aktualisasi) ditambah 1 hari (evaluasi)
Jadwal ini mengikuti kurikulum yang dikeluarkan oleh BPHN Kemenkumham,”pungkas, Agus.
(Nana)