Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum Dari 31 Perkara Dari Januari Hingga April

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum Dari 31 Perkara Dari Januari Hingga April

Spread the love
Musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum dari 31 Perkara dari Januari hingga April , Di halaman kantor kejari

Pasaman Barat, SuaraParalegal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum dari 31 Perkara dari Januari hingga April , Di halaman kantor kejari.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Member

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengatakan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tersebut Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2024 sampai dengan April 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan yang berjumlah 31 perkara.

Pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh Forkopimda Pasbar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (24/4/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 31 perkara tersebut Narkotika 11 perkara, dengan rincian ganja 1.403,92 gram dari 1 perkara, Sabu sebanyak 87,63 gram dari 9 perkara, Perjudian 1 perkara, pencurian 5 perkara, pertambangan 1 perkara, penganiayaan 5 perkara, pencabulan 5 perkara dan lainnya 5 perkara.


DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913

 


Namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar perkara yang dominan memang Narkotika. Namun, masih ada perkara yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak yakni perkara pencabulan.

“Perkara pencabulan ini ibarat gunung es. Dari Januari hingga April saja sudah 5 perkara. Ini dampaknya tidak hanya hari ini saja, tapi berkepanjangan. Apalagi korbannya dominan anak anak dan perempuan,”katanya.

“Karena perkara pencabulan ini akan dapat merusak generasi muda kita terutama perempuan karna korban Utamanya, dikarenakan bisa mengakibatkan kan harga diri dan masa depan yg buruk bagi nya. Oleh karena itu kita akan selalu memberikan perhatian khusus untuk perkara ini,”pungkasnya.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *