JAKARTA, SuaraParalegal.com – Pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, Aliansi Paralegal Indonesia adakan Diskusi, Pelatihan Advokasi Konsumen Bank, Finance/Leasing dan Koperasi, secara online maupun offline melalui Wag, di Sekretariat API, Jalan Pondok Karya Blok B No.1H Jakarta Selatan 12720.
Hal tersebut dikatakan Pelatih/Instruktur/Narasumber Internal, Agus Christianto, SH., MH, Senin (22/04/2024).
“Mengapa minggu ini kita adakan diskusi, pelatihan advokasi konsumen bank, leasing dan koperasi, karena sebelum lebaran banyak diantara kita mengajukan kredit, dan setelah lebaran, beberapa nya kesulitan dalam memenuhi kewajiban,”tutur Pelatih/ Instruktur Internal, Agus Christianto, SH., MH.
DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913
Dalam pembahasan nya, Agus Christianto, SH., MH, menyampaikan bahwa yang disebut sebagai konsumen bank, konsumen leasing/finance dan konsumen koperasi adalah perorangan atau badan hukum yang menjadi nasabah atau debitur.
“Yang disebut sebagai konsumen bank, konsumen leasing/finance dan konsumen koperasi adalah perorangan atau badan hukum yang menjadi nasabah atau debitur, dan bukti konsumen sebagai nasabah yaitu adanya obyek hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha atau kreditur dengan debitur, obyek hubungan hukum itu adalah uang, simpan ataupun pinjam,”ungkapnya.
DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913
“Lanjut, perlindungan hukum terhadap konsumen/debitur saat hubungan hukum di mulai, dan perlindungan hukum yang diperoleh diantaranya, adanya jaminan keamanan simpanan dan transaksi yang dilakukan, juga jaminan mendapatkan informasi terkait simpanan, transaksi dan lain-lain. Dan kewajiban konsumen mengikuti SOP yang ada,”pungkas, Agus Christianto, SH., MH.
(Nana)