Tegal, SuaraParalegal.com – 13 April 2024. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal memberikan himbauan kepada para ahli waris makam yang terletak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Cleret, untuk segera membuat patok nama di nisan. Hal ini dilakukan menyusul rencana pengurugan yang akan dilaksanakan di bagian selatan TPU tersebut.
Pemasangan plang dan spanduk telah dilakukan di sekitar makam Cleret yang berlokasi di Kelurahan Randugunting Kota Tegal. Tujuannya adalah agar keluarga atau ahli waris segera mengidentifikasi dan memberi tanda pada nisan makam, untuk mencegah kemungkinan hilangnya identitas akibat pengurugan yang akan dimulai pada tanggal 22 April 2024.
Selain melalui plang dan spanduk, pihak kelurahan Randugunting juga telah melakukan sosialisasi melalui RT dan RW setempat, untuk menyampaikan informasi penting ini kepada warga sekitar. Pengurugan ini menjadi keputusan yang diambil karena TPU Cleret bagian selatan mengalami banjir setiap kali hujan turun, serta tingginya akses jalan yang menyebabkan ketidaksejajaran dengan TPU tersebut.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan para ahli waris dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan identitas makam dan mengantisipasi dampak dari pengurugan yang akan dilaksanakan.
Reporter: Juang Jati