Batubara,SuaraParalegal.Com Permasalahan parkiran di Kota Tanjung Tiram belum menemukan titik terang, hingga saat ini masalah parkir masih menjadi polemik antara masyarakat dan juru parkir. Kenapa demikian?.
Hal tersebut lantaran masih ditemukan juru parkir yang tidak menggunakan atribut resmi dari Pemerintah kabupaten batubara seperti Rompi, Pluit hingga Karcis.
Masyarakat sering kali menemukan juru parkir yang tanpa dilabeli dengan rompi dan karcis retribusi atau kita sebut juru parkir ilegal.
Juru parkir legal tentunya adalah juru parkir yang berada dibawah naungan pemerintah, ia tentunya memiliki kemampuan dan semangat kerja. Disamping itu juru parkir seperti ini dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang dunia perparkiran.
Menurut salah satu warga yang juga biasa berbelanja di serba35 Biasanya juru parkir yang diduga liar tersebut kebanyakan mereka beroperasi di wilayah sekitaran tanjung tiram terutama di wilayah serba 35000 ribu dan kantor pos tanjung tiram, kalau Dikantor pos tanjung tiram biasa nya tukang parkir yang diduga liar tersebut beroperasi pas ada pengambilan bantuan dari pemerintahan saja
Lanjut nya kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku yang diduga parkir liar ungkap warga 2/4/2024
Keberadaan juru parkir yang tidak dilengkapi dengan rompi dari Dinas Perhubungan membuat warga jadi resah dan jadi tanda tanya kemana aparat penegak hukum
Kapolsek labuhan Ruku ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler, Terimakasih pak atas impormasi akan kami tindaklanjuti.
Laporan (110 api)