JAKARTA, SuaraParalegal.com – Webinar, Manfaat Posko Pengaduan (Bakti Aliansi Paralegal Indonesia untuk masyarakat bidang Konsumen dan Ketenagakerjaan) diselenggarakan secara online maupun offline, melalui Zoom Meeting https://us06web.zoom.us/j, Sabtu, (30/03/2024). Sekira Jam 15.00-16.00 WIB.
Dalam bahasannya Pelatih/ Instruktur/ Narasumber Internal, Agus Christianto, SH., MH, menjelaskan tentang Definisi, maksud, tujuan, serta persyaratan berdirinya pos bantuan atau pengaduan hukum.
Pos bantuan atau pengaduan hukum adalah suatu lembaga atau mekanisme yang didirikan untuk memberikan bantuan, informasi, dan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Maksud dan Tujuan Pos Bantuan atau Pengaduan Hukum adalah Memberikan Akses Keadilan. Salah satu tujuan utama pos bantuan hukum adalah memberikan akses keadilan kepada semua individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau kekuatan finansial mereka. Pos bantuan hukum bertujuan untuk menjembatani kesenjangan akses hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pos bantuan hukum juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman tentang hak-hak hukum mereka. Melalui edukasi hukum dan layanan bantuan yang diberikan, pos bantuan hukum berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dan memberikan mereka alat yang diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri.
Pos bantuan hukum dapat membantu dalam penyelesaian sengketa dengan cara memberikan nasihat hukum, mediasi, negosiasi, atau mewakili individu atau kelompok dalam proses litigasi. Tujuan utamanya adalah mencapai penyelesaian yang adil dan memenuhi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Adapun Persyaratan Berdirinya Pos Bantuan atau Pengaduan Hukum:
a. Keberadaan Undang-Undang atau Regulasi: Penting bagi suatu negara memiliki undang-undang atau regulasi yang mengatur pendirian dan operasional pos bantuan atau pengaduan hukum. Undang-undang ini dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk kegiatan pos bantuan hukum.
b. Keberlanjutan Keuangan: Pos bantuan atau pengaduan hukum memerlukan sumber daya keuangan yang memadai untuk dapat beroperasi secara efektif. Diperlukan pembiayaan yang cukup baik dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau sumber pendanaan lain yang dapat menjamin keberlanjutan dan kualitas layanan yang diberikan.
c. Tenaga Ahli Hukum: Pos bantuan hukum harus memiliki tenaga ahli hukum, seperti advokat, paralegal, atau konselor hukum, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan bantuan hukum yang kompeten dan berkualitas kepada masyarakat.
d. Infrastruktur dan Aksesibilitas: Pos bantuan hukum perlu memiliki infrastruktur yang memadai, seperti kantor, peralatan, dan teknologi informasi yang diperlukan untuk memberikan layanan yang efisien. Selain itu, pos bantuan hukum juga harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, baik secara fisik maupun melalui media komunikasi yang relevan.
e. Kerjasama dan Jaringan: Penting bagi pos bantuan hukum untuk menjalin kerjasama dan membangun jaringan dengan lembaga hukum lainnya, seperti pengadilan, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi advokat, guna memperluas cakupan layanan dan mendukung penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
(Nana)