Cirebon, SuaraParalgal.com – 30/3/2024. Revisi undang-undang Desa No 6 thn 2014 disahkan menjadi undang-undang desa, masa jabatan Kades di perpanjang dari 6 thn menjadi 8 thn.
Pembahasan revisi undang-undang Desa no.6 tahun 2014 yang di sahkan oleh ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani.S.Sos menjadi Undang-undang, beserta poin-poin tunjangan purnatugas Kades,BPD dan Perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Dengan disahkanya revisi UU desa no.6 tahun 2014 menjadi undang-undang, maka hanya akan menimbulkan polemik ditengah masyarakat, dan ketidak percayaan terhadap Pemerintah Desa dalam mengelola ADD, mengelola SDM dan SDA.
Dugaan-dugaan akan muncul di tengah – tengah masyarakat, terkait dengan kinerja pemerintah desa, dan pastinya terindikasi tindak pidana korupsi Dana Desa, apa lagi banyak oknum Kades yang tertangkap. Oknum kades yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ( DD ),sebanyak 686 kades di seluruh Indonesia yang tertangkap.
Persoalan desa, bukan lamanya soal menjabat tetapi kades harus mampu mengelola SDM,mengelola potensi wilayahnya dan juga bisa mengelola ADD dari kabupaten maupun dari Pusat.
Tak hanya itu kades juga butuh kemampuan untuk membangun kerjasama dengan pemerintah yang lebih tinggi. Sementara itu untuk pengawasan desa harus di perbanyak,dari tingkat kecamatan sampai ke pusat, KPK juga harus hadir untuk membantu mengawasi dan mengontrol desa. Jangan sampai uang rakyat yang di gerogoti oleh oknum – oknum kades, sehingga pembangunan-pembangunan yang ada di desa jadi mangkrak.
Seharusnya pemerintah dan DPR RI jangan terlalu terburu-buru untuk mengesahkan revisi undang-undang desa no.6 tahun 2014 menjadi undang-undang desa, terkesan seperti adanya kepentingan pribadi, seharusnya pemerintah dan DPR RI harus menyerap aspirasi dari masyarakat terkait,perubahan revisi undang-undang desa no 6 thn 2014 menjadi undang-undang desa,karena Kades di pilih langsung oleh rakyat. DPR RI dan Pemerintah seolah-olah tidak memprioritaskan revisi undang-undang yang bermanfaat untuk rakyat bangsa dan negara. Mengutip dari pakar politik,seharusnya jabatan kades itu 5 thn bukan 6 thn supaya bisa di samaratakan. Dan DPR RI ( Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia). di ganti saja dengan DPK ( Dewan Perwakilan Kepala Desa ).
INDRA LALA.