TEGAL, SuaraParalegal.com – Dalam upaya memerangi intimidasi dan penindasan oleh koperasi ilegal terhadap masyarakat kecil, Aliansi Paralegal Indonesia (API) di wilayah Kota Tegal telah berhasil memberikan bantuan hukum kepada seorang buruh serabutan yang menjadi korban ancaman.
Kasus yang ditangani melibatkan suami yang tak mengetahui bahwa istrinya terlibat dengan koperasi ilegal dalam meminjam uang secara diam-diam. Ketika sang istri tidak mampu membayar cicilan pinjaman, terjadilah keributan di depan rumah yang membongkar fakta tersebut kepada suami. Dengan tekad bertanggung jawab atas hutang istri yang tersembunyi tersebut, sang suami, yang identitasnya disamarkan sebagai AY, berusaha menyelesaikan masalah dengan membayar bunga pokok secara berkala, mengingat pekerjaannya yang tak menentu.
Namun, pihak koperasi ilegal tidak mengindahkan kesepakatan tersebut dan terus memberikan tekanan dan ancaman kepada AY dan keluarganya. Dalam keadaan trauma dan ketakutan, AY meminta bantuan Aliansi Paralegal Indonesia.
Dengan penuh dedikasi, tim API membuat surat kuasa untuk melakukan pendekatan Restorative Justice kepada pimpinan koperasi ilegal. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pimpinan koperasi enggan bertemu dengan tim API. Selanjutnya, melalui bantuan API, AY melayangkan surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya untuk membayar hutang pokok saja dengan catatan kemampuan finansial yang dimilikinya.
Dukungan SKTM yang dilampirkan dalam surat pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa AY dan keluarganya adalah orang tak mampu. Akhirnya, berkat langkah-langkah hukum yang diambil bersama API, penagih koperasi ilegal menjadi lebih tenang dan tidak lagi bersikap arogan seperti sebelumnya.
“Terimakasih kepada Aliansi Paralegal Indonesia yang memberikan konsultasi dan pendampingan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ungkap AY dengan lega.
Tim Aliansi Paralegal Indonesia, Kota Tegal, menyatakan, “Kami akan terus berjuang untuk melawan stigma bahwa hukum hanya milik mereka yang berduit. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari status sosial dan ekonominya.”
(Juang Jati)